DAERAH
Di Tengah Pandemi Covid-19, Pemprov Bali Distribusikan 532.157 Dosis Vaksin Rabies di Seluruh Bali
Denpasar, JARRAKPOS.com – Provinsi Bali sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW) dunia sangat rentan dengan isu-isu keamanan dan kebencanaan termasuk isu wabah penyakit menular. Dalam rangka percepatan pemberantasan rabies tahun 2020, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan terkoordinasi untuk memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi rabies khususnya untuk penanganan anjing liar maupun anjing yang dipelihara secara diliarkan. Untuk mengatasi persoalan tersebut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si., telah mendistribusikan 532.157 dosis vaksin rabies. Terdiri dari pengadaan vaksin tahun 2020 sebanyak 400.000 dosis (APBN 2020) dan stok vaksin tahun 2019 sebanyak 132.157 dosis. Vaksin tersebut telah didistribusikan ke Kabupaten/Kota dengan jumlah yang cukup dan diharapkan dapat segera dimanfaatkan untuk vaksinasi rabies serentak tahun 2020.
“Ini langkah kita dalam menggantisipasi meluasnya kasus-kasus rabies di Kabupaten/Kota di Bali. Dalam menjaga keselamatan dan keamanan di tengah pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan vaksinasi rabies di lapangan diharapkan petugas agar memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Wisnuardhana saat ditemui di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Selasa (23/6/2020). Diterangkan, Bali termasuk provinsi yang jumlah populasi anjingnya cukup banyak, karena masyarakat Bali memelihara anjing sebagai hewan peliharaan sekaligus difungsikan sebagai penjaga rumah. Jumlah populasi anjing di Bali tercatat sekitar 647.386 ekor, tersebar di semua Kabupaten/Kota. Terbanyak ada di Kabupaten Buleleng (109.582 ekor), Kota Denpasar (89.796 ekor), Kabupaten Gianyar (88.643 ekor), Badung (86.462 ekor), Karangasem (74.148 ekor), Tabanan (71.062 ekor), Bangli (59.345 ekor), Jembrana (46.955 ekor) dan Kabupaten Klungkung (21.393 ekor).
Dari populasi anjing yang ada diperkirakan sekitar 10% dipelihara dengan baik dan dikandangkan di dalam pekarangan rumah, selebihnya adalah anjing liar dan anjing yang dipelihara secara diliarkan. Anjing liar dan dipelihara secara diliarkan tersebut sampai saat ini menjadi permasalahan karena tidak dapat divaksinasi secara maksimal, akibatnya kekebalan (herd imunity) kelompok populasi anjing tidak sesuai dengan standar minimal yang dipersyaratkan (80%), sehingga siklus penyebaran rabies tidak dapat diputus secara tuntas. Guna mengoptimalkan upaya mengeliminasi kasus rabies tentunya sangat mengharapkan peran serta dan dukungan penuh dari masyarakat agar memelihara anjing secara bertanggungjawab karena menjadi kunci keberhasilan pemberantasan rabies di Provinsi Bali. Sejak bulan Januari – Juni 2020, tercatat 54 kasus positif rabies di Bali. Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kasus jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya (2019) sebanyak 126 kasus.
Untuk terus menekan kasus rabies, Wisnuardhana menegaskan dengan adanya berbagai ketentuan pengendalian rabies berupa Peraturan Daerah Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies, Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR) dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Peredaran Hewan Penular Rabies (HPR) telah memuat beberapa ketentuan terkait dengan Program Pemberantasan Rabies di Provinsi Bali. “Kita melaksanakan vaksinasi rabies serentak setiap tahun, melaksanakan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE). Melaksanakan kontrol populasi atau pembatasan kelahiran, melaksanakan pengawasan lalulintas HPR hingga melakukan eliminasi selektif dan tertarget. Upaya-upaya ini kita lakukan karena penyakit rabies pada anjing yang bersifat zoonosis atau dapat menular kepada manusia bila tergigit anjing yang mengidap rabies. Kita berupaya mengeliminasi kasus rabies untuk memastikan keamanan dan keselamatan baik masyarakat maupun wisatawan,” tegasnya. eja/ama/*