Connect with us

    DAERAH

    Di tengah Pandemi , Pelaku Usaha Mikro Tercekik Oleh Ulah Rentenir

    Published

    on

    Padangsidimpuan, (JarrakPos) – Di tengah runtuhnya perekonomian nasional akibat munculnya pandemi covid-19, membuat banyak pelaku usaha mikro di kota Padangsidimpuan memilih jalan pintas untuk mencari pinjaman melalui rentenir.

    Amatan wartawan dari beberapa pelaku usaha mikro di beberapa titik di kota Padangsidimpuan terhitung dalam sepekan belakangan menunjukkan para pelaku usaha mikro yang nyaris patah arang ini terpaksa meminjam kepada para rentenir yang berkedok koperasi.

    Meski bunganya melambung tinggi, para pelaku usaha yang umumnya berjualan makanan dan minuman ringan serta pedagang sembako tampak tidak perduli, karena akal sehat mereka tidak mampu lagi menghitung apakah usaha yang dijalankannya menghasilkan laba atau tidak yang penting mereka tampak masih terlihat eksis dalam berjualan.

    Sahro Hasibuan, salah seorang pedagang nasi di sebuah kontrak Jl. Sutan Muhammad Arif Padangsidimpuan kepada wartawan, Rabu (29/09) mengaku kalau dirinya meminjam hanya sekedar biar ada saja kegiatan sehingga tidak terlihat menganggur sedangkan sisanya hanya untuk makan keluarganya saja.

    Advertisement

    ” Jangankan mimpi untuk pengembangan usaha, bahkan untuk menutupi cicilan harian kredit koperasi saja saya bahkan kewalahan, terkadang cicilan dapat terkadang hingga sorepun cicilan itu belum bisa saya dapatkan”, ujar Sahro.

    Sahro memaparkan dalam pinjaman Rp. 1 juta , pihak koperasi hanya memberikan Rp. 800 ribu , sedangkan sisa yang Rp. 200 ribu nya tidak diberikan karena dianggap sebagai bayaran bunga pinjaman.
    Menurutnya pinjaman tersebut harus lunas dalam tempo waktu 10 hari sehingga ia harus mengumpulkan uang cicilan sebanyak Rp. 120 ribu per harinya.

    Ketika diperjelas kalau demikian rinciannya berarti bunga yang harus dibayarkan sebenarnya adalah bertambah Rp. 400 dari yang dipinjam / dipakai itu berarti bunga pinjaman dalam sepuluh hari 400 : 800 X 100% = 50%.
    Atau 5% per harinya.

    Meski dijelaskan demikian Sahro sudah tidak bisa berbuat apa-apa , dia mengaku sudah terjerat dalam lingkaran setan para rentenir yang tidak bisa keluar lagi.

    Advertisement

    Bahkan untuk menutupi cicilan koperasi yang satu dia mencari koperasi lainnya yang menawarkan jasa yang sama, sehingga dia bahkan tak pernah lepas lagi dari para rentenir berkedok koperasi simpan pinjam ini.

    Akhirnya Sahro mengaku jenuh, karena ia berusaha hasilnya bukan untuk dirinya dan keluarga melainkan untuk para rentenir.

    Melihat kondisi ini, wartawan mencoba menjumpai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Ir. Ridoan Pasaribu untuk menanyakan sejauh mana upaya pemerintah kota Padangsidimpuan dalam melindungi pelaku usaha mikro atas penetapan bunga pinjaman oleh pihak koperasi simpan pinjam.

    Dan sudah berapa banyak pertumbuhan koperasi simpan pinjam di kota Padangsidimpuan semasa pandemi covid-19 berlangsung.

    Advertisement

    Upaya wartawan untuk menjumpainya ternyata gagal dikarenakan Ridoan Pasaribu sedang tidak berada di kantor. * (Ali Imran)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]