NEWS
Dianggap Cacat Hukum, Kepengurusan PDIP 2024-2025 di Gugat PMH ke PN Jakpus
JAKARTA Jarrakpos.com – Jabatan Megawati Soekarnoputri sudah Demisioner sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024, maka harus melakukan Kongres sehingga tidak berwenang untuk mengangkat dan melantik Pengurus baru PDIP 2019-2024 hingga Tahun 2025, di mana setiap Penyusunan Pengurus DPP PDIP harus melalui Kongres sesuai dengan AD ART PDIP.
Anggiat BM Manalu, S.PD, SH usai mendaftarkan Gugatan PMH terhadap Kepengurusan PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengatakan, kepengurusan PDIP saat ini yaitu periode 2019-2024 hingga 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
“Perbuatan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP yang Menyusun dan Melantik Pengurus Baru DPP PDIP Periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) tanpa prosedur yang benar adalah Perbuatan Melawan Hukum yang harus diluruskan dengan pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan
Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025”, terang Anggiat BM Manalu kepada Para Pewarta di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).
Anggiat menambahkan, Bahwa penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai prosedur dan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi Saudara Prof. Yasonna Laoly, SH, M.Sc, Ph.D selaku Menteri Hukum dan HAM RI, dalam Kabinet Joko Widodo, yang juga Pengurus inti DPP PDIP yang diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP selaku Petugas Partai.
Dimana perbuatan para Tergugat, kata Anggiat seraya melanjutkan, yakni Ketum DPP PDIP dan Kemenkumham RI patut diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum PMH) sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata.
Anggiat juga Menjelaskan, Bahwa Tergugat I selaku ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri harus bertanggungjawab atas semua Surat Rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon Kepala Daerah di berbagai Provinsi dan Kabupaten atau Kota di Indonesia berpotensi menjadi cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit untuk dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat Republik Indonesia.
Bahwa Tergugat II adalah Presiden Republik Indonesia Cq Kementeria Hukum dan HAM RI. Tugas dan kewenangan Tergugat II dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”, Oleh karena itu, tidak terjaminnya hak-hak konstitusional dan hak asasi warga
negara merupakan pelanggaran kewajiban hukum Tergugat II, tandas Anggiat BM Manalu. (Jum)
You must be logged in to post a comment Login