Connect with us

    HUKUM

    Diawal Tahun 2024, Jajaran Polres Kuningan Tangkap 3 Pengedar Narkotika

    Published

    on

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Diawal tahun 2024 Satnarkoba Polres Kuningan JawaBarat menangkap 3 orang pengedar barang haram Narkotika jenis Sabu Sabu dan Obat Keras lainnya.

    Dikatakan Kapolres AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiono, diawal tahun 2024 ini kami berhasil mengamankan 3 Tersangka kasus Narkotika, dan obat keras tertentu diwilayah hukum Polres Kuningan. 1 tersangka pengedar obat keras tanpa ijin edar, serta 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, jelas Kapolres dalam Konferensi Pers di Mapolres Kuningan, Selasa (16/01/24).

    “Disebutkan Willy dari ke 3 tersangka yang ditangkap, salah satunya merupakan Residivis dengan Inisial NS (39) warga Kecamatan Ciawigebang, SM (25) warga Kecamatan Cimahi, dan PB (32) warga Kecamatan Kuningan.

    Residivis NS ditangkap saat berada disebuah kamar Kosan yang ada di daerah Desa Balong Kecamatan SindangAgung Kabupaten Kuningan. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di rak piring dikamar kosannya, katanya.

    Advertisement

    Sedangkan dari penangkapan pelaku PB, Satnarkoba Polres Kuningan menemukan paket Sabu seberat 8,12 gram. Petugas menangkap pelaku di kawasan Rest Area Panawuan Kecamatan Cigandamekar, disaat pelaku sedang mengedarkan barang haram tersebut. Dimana pelaku akan mengedarkan Sabu tersebut dengan cara sistem tempel.

    Dari pelaku lain SM yang ditangkap dirumahnya petugas menemukan 370 butir hexymer, 142 butir trihex, 6 butir tramadol dengan total sekitar 518 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.

    Pasal yang disangkakan kepada tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

    “Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat keras tanpa ijin edar disangkakan dengan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) UU RI. No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Agh@n)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply