Connect with us

    HUKUM

    Dicekoki Obat Penenang Korban di Sodomi, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

    Published

    on

    MAGELANG,jarrakpos.com – Polresta Magelang berhasil tangkap pemuda berinisial AS (19) warga Magelang ditangkap terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sesama jenis. Korban masih berusia di bawah umur.

    “Tersangka AS alias D, tersangka kategorinya sudah dewasa. Korban mengalami luka pada bagian dubur atau anus,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Senin (9/9/2024).

    Dok.jarrakpos/fri

    Dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan pelaku terhadap korban pada Minggu (8/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian tersebut dilakukan pelaku di rumahnya wilayah Kecamatan Candimulyo.

    Awalnya keluarga korban curiga setelah korban pulang dari menginap di rumah pelaku. Kecurigaan setelah melihat di tubuh korban ada bekas kekerasan seksual. Kemudian, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Magelang.

    Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menjelaskan, kasus ini berawal saat korban berkomunikasi dengan tersangka pada Sabtu (7/9). Saat itu, korban curhat jika tengah gabut. Setelah itu, mereka janjian untuk bertemu di rumah pelaku.

    Advertisement

    “(Malam hari) korban datang ke rumah pelaku. Akhirnya pelaku menawarkan kopi kepada korban. Kopi itu dicampurkan obat penenang, kemudian diminum korban,” terang Mustofa.

    Setelah minum kopi tersebut, pelaku pun menunggu dampak obat penenang yang diminum korban. Ketika itu, pelaku berdalih kepalanya pusing dan korban juga mengakui pusing.

    Dok.jarrakpos/fri

    “Setelah itu korban digerayangi pelaku. Sampai akhirnya pelaku melakukan kekerasan berupa perbuatan sodomi. Saat pelaku melakukan, korban tidak sadar karena pengaruh obat (penenang) yang dicampurkan kopi,” jelas Mustofa.

    Menindaklanjuti laporan orang tua korban, kata Mustofa, tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polresta Magelang. Untuk tersangka disangkakan melanggar Pasal 6c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

    “Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan hukuman denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Tersangka sudah diamankan dari kemarin dan sudah kita tahan di Polresta Magelang,” pungkasnya.(fri)

    Advertisement

     

    Editor : Feri

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]