Connect with us

Bengkulu

Diduga Cemarkan Nama Baik, Roydi Laporkan Ketua Ormas Pijar Bengkulu ke Polisi

Published

on

Bengkulu, JarrakPos –  Roydi , resmi melaporkan Ketua Ormas Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Provinsi Bengkulu, Apriansyah , ke Polresta Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik , Jumat (14/2/2025).

Laporan tersebut dibuat setelah Apriansyah menuduh Roydi sebagai preman yang melakukan pungutan pembohong (pungli) dengan menarik retribusi parkir di kawasan Pantai Panjang. Selain itu, Apriansyah juga menuding Roydi telah menyewakan kontainer milik pemerintah tanpa memberikan hasil ke kas daerah.

Roydi menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan pernyataan serius yang merugikan dirinya sendiri maupun reputasi di masyarakat .

“Saya merasa dirugikan dengan pernyataan Apriansyah yang dimuat di media online BeritaRaflesia.com pada Senin (10/2/2025). Saya berharap sebagai preman dan pelaku pungli,” ujar Roydi usai membuat laporan di Polresta Bengkulu.

Advertisement

Sebagai bukti, Roydi menyerahkan tangkapan berita di BeritaRaflesia.com yang berjudul:
“Pungli Pantai Panjang Dikuasai Oknum Preman, Ormas Pijar Desak APH Tindak Tegas.”

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Jika terbukti, Apriansyah berpotensi dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta .

Roydi berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang agar mendapatkan keadilan dan menjadi efek jera bagi pihak yang memberikan pernyataan tanpa dasar yang jelas.

Advertisement

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil,” tutup Roydi. (red)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com