Bengkulu
Diduga Cemarkan Nama Baik, Roydi Laporkan Ketua Ormas Pijar Bengkulu ke Polisi

Bengkulu, JarrakPos – Roydi , resmi melaporkan Ketua Ormas Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Provinsi Bengkulu, Apriansyah , ke Polresta Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik , Jumat (14/2/2025).
Laporan tersebut dibuat setelah Apriansyah menuduh Roydi sebagai preman yang melakukan pungutan pembohong (pungli) dengan menarik retribusi parkir di kawasan Pantai Panjang. Selain itu, Apriansyah juga menuding Roydi telah menyewakan kontainer milik pemerintah tanpa memberikan hasil ke kas daerah.
Roydi menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan pernyataan serius yang merugikan dirinya sendiri maupun reputasi di masyarakat .
“Saya merasa dirugikan dengan pernyataan Apriansyah yang dimuat di media online BeritaRaflesia.com pada Senin (10/2/2025). Saya berharap sebagai preman dan pelaku pungli,” ujar Roydi usai membuat laporan di Polresta Bengkulu.
Sebagai bukti, Roydi menyerahkan tangkapan berita di BeritaRaflesia.com yang berjudul:
“Pungli Pantai Panjang Dikuasai Oknum Preman, Ormas Pijar Desak APH Tindak Tegas.”
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Jika terbukti, Apriansyah berpotensi dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta .
Roydi berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang agar mendapatkan keadilan dan menjadi efek jera bagi pihak yang memberikan pernyataan tanpa dasar yang jelas.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil,” tutup Roydi. (red)
You must be logged in to post a comment Login