DAERAH
Diduga Diskriminatif, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Tak Lagi Rangkul Semua Media Legal
Denpasar, JARRAKPOS.com – Keputusan diskriminatif atau tebang pilih diduga diambil Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Pasalnya dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII tahun 2020, tak lagi mau merangkul semua media yang legal atau berstandar verifikasi dari Dewan Pers untuk kerjasama dalam publikasi dalam ajang seni dan budaya terakbar yang akan menggunakan anggaran miliaran rupiah dari APBD Provinsi Bali itu.
Saat dikonformasi, Kadis Kebudayaan Provinsi Bali, Wayan Adnyana melalui pesan singkat WhatsApp salah satu awak media hanya bisa mempersilahkan untuk menghubungi stafnya. “Coba koordinasikan ke Bu Kabid Kesenian nggih,” tulisnya, Rabu (26/2/2020). Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Kesenian dan Tenaga Kebudayaan Disbud Provinsi Bali, Ni Wayan Sulastriani saat ditanya awak media melalui sambungan telpon, mengelak melakukan tindakan atau keputusan diskriminatif dengan sejumlah media.
Baca juga:
Menurutnya, media-media yang didominasi media daring yang tertera dalam undangan rapat hanya baru permulaan. “Sementara nike dumun. Nanti kita dengan seluruhnya dan koordinasi dengan humas,” ujarnya. Untuk diketahui, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melalui sebuah surat mengundang beberapa media terkait membahas kerjasama Media dalam rangka PKB XLII Tahun 2020. Surat dengan nomor: 005/1937/Kes/DISBUD yang sifatnya segera. Sayangnya, tak semua media diundang dan dirangkul. tim/lit/ama/jmg