Connect with us

    NEWS

    Diduga Dokumen Ganda Kapal Lucky Star di Bongkar Tim Penasehat Hukum (PH) Umar Faruk

    Published

    on

    Batam,Jarrakpos.com – Diduga Dokumen Ganda Kapal Lucky Star 1618 GT 1310.Tim penasehat Hukum inisial UF membuat penaduan ke Polda Kepri Unit 2 (dua) Senin (10/07/2023. Tim penasehat hukum UF yaitu : Dr.Paningotan Malau ST.SH.MH,Jacobus Silaban SH,Ulil Azwan SH,Effedi Ujung SH.CPM. Kehadiran kami di Polda Kepri membuat pengadua ke Unit dua Plda Kepri,atas laporan polisi oleh Mr.Ong Sin Hoe ujar Jacobus Silaban SH

    Dr.Parningotan Malau ST.SH.MH.menambahkan laporan polisi yang yang dibuat oleh Mr.Ong Sin Hoe mengandung unsur – unsur kebohongan .Dalam pengurusan dokumen perizinan kapal Lucky Ster 1618 GT 13120 yang dilakukan klinya UF “banyak kejanggalan yang dilakukan Mr Ong Sin Hoe sesuai laporan polisi nomor :B/1734/Vi/RES.1.11/2023.yang ditandatangani oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto.” Dengan Laporan polisi oleh PT.Osean Teknindo Berjaya selaku pemilik kapal menyebabkan HF mengalami kergian baik moril maupun materil.Uf sebagai Advokat dengan dilaporkan ke polresta Barelang tersebut sangat sangat menggagu aktifitas profesi sebagai pengacara (habil/kepri)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]