DAERAH
Diduga Edarkan Pil Koplo, Seorang Pedagang di Mungkid Dibekuk Satresnarkoba Polresta Magelang
MAGELANG, jarrakpos.com – Diduga keras mengedarkan Pil bundar berlogo Y atau yang sering disebut Pil Sapi, AW (34) warga Pabelan Mungkid, dibekuk Satresnarkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Terlapor dijemput petugas padaRabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB, di rumahnya.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. mengungkapkan Telapor AW ini diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil warna putih berlogo Y atau Pil Koplo.
“Saat dibekuk Tim Satresnarkoba di rumahnya, dari Terlapor AW petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti barang yang disangkakan,” ungkap Kombes Pol Ruruh dalam Konferensi Pers, Jumat (05/05/2023) pagi.
Disebutkan Ruruh, barang bukti yang diamankan yaitu 111 plastik klip bening yang setiap plastik berisi 10 butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y, dengan jumlah 1.110 butir, 1 unit Handphone (HP) Merk Redmi Note 5A warna putih gold. Kemudian 1 plastik klip transparan berisi 10 butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y, dan 1 plastik klip transparan berisi 5 butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y.
Terlapor AW beserta barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke polresta Magelang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada Pelaku AW disangkakan Pasal 196 UU Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Kapolresta Magelang. (Fri)
You must be logged in to post a comment Login