Connect with us

    HUKUM

    Diduga Fitnah Ketua DPRD Poso di FB, Anggota DPRD Poso Iskandar Lamuka Dipolisikan

    Published

    on

    Palu, JARRAKPOS.com – “Perang” antara anggota DPRD versus Ketua DPRD terjadi lembaga DPRD Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Yakni anggota DPRD Kabupaten Poso Iskandar Lamuka versus Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi KD Mapeda.

    Iskandar Lamuka didiuga telah memfitnah ketuanya Sesi KD Mapeda di media sosial akub FB IskandarLmk. Iskandar diduga, melalui akun FB IskandarLmk telah memposting informasi yang berisikan fitnah dan atau penyebaran berita bohong tentang Ketua DPRD Kabupaten Poso, Sesi KD Mapeda.

    Akibat postingan Iskandar itu, Ketua DPRD Poso Sesi KD Mapeda merasa difitnahkan dan melakukan laporan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

    Informasi yang diperoeleh media ini menyebtukan bahwa pada tanggal 27 Februari 2021, Ketua DPRD Kabupaten Poso, Sesi K. D. Mapeda, didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Polda Sulawesi Tengah. Kedatangan Ketua Dewan Poso itu untuk diambil keterangannya, terkait dugaan pengaduan pelanggaran/kejahatan UU Informasi dan Transaksi Elektornik oleh sang anggota dewan, Iskandar Lamuka.

    Advertisement

    Abd Mirsad Buimin, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPRD Poso menjelaskan, pengaduan/Laporan ini berawal dari kalimat postingan pada beranda facebook Iskandar Lamuka, pada tanggal 9 Desember 2020. Iskandar Lamuka yang juga merupakan politisi Partai Demokrat Kabupaten Poso menuliskan kalimat, kurang lebih, “Ketua Tim Das Beramal yg juga Ketua DPRD Kab. Poso Sesi K Mappeda tertangkap tangan oleh warga dan Panwas tengah malam di Sawidago-Toaro. Barang Bukti yg diamankan : 1. Uang dalam kantongan……… dst.”

    “Pengaduan/Laporan ini adalah bentuk keseriusan kita dalam mengawal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Iskandar Lamuka, sebagai anggota dewan yang terhormat,” jelas Mirsad Buimin.

    Kata Mirsad Buimin, Iskandar diduga melanggar Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”

    Anggota tim kuasa hukum Ketua DPRD Poso lainnya, Moh Hasan Ahmad, SH, menegaskan bahwa, Iskandar Lamuka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    Advertisement

    “Postingan facebook Pak Iskandar, dengan sangat jelas menyebut nama Ketua DPRD Kab. Poso, Ibu Sesi Mapeda. Hal ini dapat dikualifikasikan seperti pada pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Padahal senyatanya, apa yang ditulis dalam facebokk tersebut, tidaklah benar,” papar Acan.

    Pengaduan/Laporan Ketua DPRD Kabupaten Poso, Sesi K. D. Mapeda telah diterima oleh Polda Sulteng dan akan menindaklanjuti prosesnya.

    “Pada prinsipnya, pihak Kepolisian dalam hal ini POLDA Sulawesi Tengah telah menerima pengaduan kami dan akan menindaklanjuti prosesnya dengan memanggil saudara Iskandar Lamuka,” tutup Icad.

    Sementara Ketua DPRD Poso, Sesi KD Mapeda dihubungi media ini melalui mobile handphonenya, Senin (15/3/2021) sore, tidak banyak berkomentar. Ia menyuruh media ini untuk konfirmasi ke tim kuasa hukumnya. “Terkait laporan tersebut nanti hubungi pengacara saya, yach. Saya lagi d iperjalanan menuju ke Palu saat ini. Selanjutnya besok pagi akan lanjut ke Denpasar Bali,” ujar Ketua DPRD Poso, Sesi KD Mapeda. mar/jmg/*

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply