Connect with us

NEWS

Diduga Gara-gara Pindah Agama, Tanah dan Bangunan Warga Baha Dibakar dan Dirampas

Published

on

Made Gumara menuturkan terjadinya aksi perusakan dan pembakaran rumah yang membuatnya harus angkat kaki dari kampung halamannya sendiri. Namun ternyata, tahun 2002 pipil dengan SPPT 51 03.020.008.001.0162.0 beralih nama dengan wajib pajak PKD Adat Baha. Pria yang berprofesi sebagai guru agama ini juga menuturkan tahun 2006 Desa Adat Baha membentuk tim 9 untuk mengurus tanah kebun tersebut hingga ia mendengar kabar tanah sudah dibagi menjadi tiga. “8 are untuk I Made Ceter dan 2 are untuk Banjar Bedil, karena berhasil memperjuangkan sebagai hibah dari 10 are. 2 are sudah dijual dan sisanya milik Desa Adat Baha,” katanya.

.

Saat dikonfirmasi Perbekel Desa Baha, Wayan Rusih tidak berani menanggapi terkait kasus yang disampaikan Made Gumara. Namun ia membenarkan ada informasi yang menyatakan tanah yang dimaksud sudah menjadi milik desa (duen desa) atau karang desa. Karena baru menjabat sebagai perbekel sejak 31 Desember 2018, ia sempat menyampaikan terkait adanya awig-awig desa yang menyatakan tanah waris yang pernah ditempati Made Gumara adalah tanah ayahan desa.

Baca juga : “Sinyo” Hendra Dinata : Tata Investasi Asing Agar Masyarakat Bali Sejahtera

Laman: 1 2 3

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]