Connect with us

    DAERAH

    Diduga Halangi Kebebasan Pers Dinas Perizinan Kab.Banjar Di Laporkan Salah Satu Wartawan

    Published

    on

    Kalimantan Jarrakpos.com – Banjarmasin – Perkumpulan Jurnalis Indonesia (Banua) Kalimantan Selatan akhirnya mengambil sikap atas perlakuan oknum Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Banjar yang dugaannya melakukan pengusiran wartawan saat mempertanyakan masalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada hari Rabu, (15/3/3023) sekitar jam 15.30 wita.

    Laporan diterima Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dipelajari atas nama pelapor Gatot Noor Saputra yang didampingi beberapa orang wartawan lainnya, Senin (20/3/2023)

    Ini sudah jelas melanggar aturan, karena menghalang-halangi pekerjaan jurnalis, kata Gatot.

    Dijelaskan, undang undang pers Nomor 40 tahun 1999 sangat jelas menekankan pada pasal18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

    Advertisement

    Intinya kasus ini akan kita kawal hingga tuntas, tegasnya.

    Senada juga disampaikan Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kalimantan Selatan Muhammad Nanda ST mengatakan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya terhadap pihak kepolisian akan proses masalah tersebut.

    Kita percaya terhadap pihak kepolisian akan proses hukumnya, katanya.

    Dia mengajak seluruh wartawan Kalimantan Selatan untuk ikut berperan serta memantau perkembangan perkaranya karena ini menyangkut profesi jurnalis.

    Advertisement

    Hak kita sebagai jurnalis harus kita perjuangkan, kalau bukan kita lalu siapa lagi yang peduli, terangnya. Kalimantan jarrakpos.com. Herman Soetiady

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]