Connect with us

    DAERAH

    Diduga Melibatkan Banyak Mantan Pejabat, LSM JARRAK Dukung Gubernur Koster Bongkar Kasus 48 CPNS Bodong

    Published

    on

    [socialpoll id=”2542672″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Terkait terungkapnya 48 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Provinsi Bali Bodong yang menjadi korban penipuan yang disinyalir terjadi di era Gubernur Mangku Pastika, Ketua BPW LSM JARRAK Provinsi Bali, I Made Rai Sukarya akhirnya angkat bicara. Apalagi kasus yang diperkirakan melibatkan banyak orang penting atau mantan pejabat di Bali tersebut dinilai sangat janggal. Pasalnya, ada surat pemanggilan 48 CPNS, padahal tahun ini tidak ada kabar Pemprov Bali mengumumkan penerimaan CPNS baru. Ditambah lagi adanya bukti 48 lembar fotocopy surat pengantar pemanggilan peserta CPNS Provinsi Bali lengkap dengan tandatangan Ketut Rochineng. Anehnya Rochineng sudah berhenti sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, saat Mangku Pastika masih menjabat Gubernur Bali.

    .

    Rai Sukarya menyebutkan banyaknya kejanggalan kasus tersebut, LSM JARRAK menyatakan mendukung Gubernur Bali, Wayan Koster untuk segera menyelesaikan kasus 48 CPNS bodong, agar tidak menjadi boomerang bagi Gubernur Bali yang sekarang menjabat. Mengingat kasus tersebut diduga terjadi di era Gubernur Mangku Pastika yang saat itu sedang menjabat. “Saya harap Gubernur Bali, Wayan Koster untuk segera menyelesaikan kasus 48 CPNS bodong itu. Kita juga akan turunkan tim untuk membantu mengungkap kasus ini,” tandasnya saat dihubungi di Denpasar, Minggu (7/4/2019).

    Baca juga : Surat Mengatasnakan Ketut Rochineng, 48 CPNS Bodong Diduga Jadi Korban Penipuan di Era Gubernur Pastika

    Selain itu, Kasus ini juga dianggap telah melecehkan Pemprov Bali, akibat surat pemanggilan CPNS itu mengatasnamakan Kepala BKD sebelumnya, Ketut Rochineng. Padahal suratnya tertanggal bulan Februari 2019, sementara itu Rochineng sudah dipastikan mundur sekitar bulan September 2018. “Artinya oknum tersebut sudah mempermainkan salah satu instansi besar milik Pemprov Bali, demi memuluskan aksinya melakukan penipuan,” sentil Rai Sukarya seraya melanjutkan pihaknya sangat mengapresiasi Kepala BKD Provinsi Bali, Ir IKetut Lihadnyana yang sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali, Senin, 25 Maret 2019 pukul 09.00 WITA.

    Advertisement

    .

    “Sikap Pak Lihad sangat tanggap, karena langsung melaporkan kasus tersebut ke Kapolda. Tapi saya sarankan untuk terus memfollow up kasusnya jangan hanya sebatas melaporkan saja, namun harus terus ditindaklajuti demi memulihkan nama baik Instansinya, sekaligus juga menjaga nama baik Pak Gubernur Koster yang menjabat sekarang. Karena kejadian kasusnya di era Gubernur Mangku Pastika, tapi yang kena batunya Gubernur sekarang. Kan lucu namanya,” kilahnya. tra/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]