Connect with us

NEWS

Diduga Memeras Kabupaten Bekasi, Dua Orang Auditor BPK Diamankan

Published

on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengungkapkan kronologi penangkapan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, APS dan HF.

Keduanya diduga telah meminta dan menerima uang ratusan juta rupiah dari puskesmas dan RSUD Cabangbungin Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021. “Kemudian terhadap temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terduga pelaku APS meminta uang sejumlah Rp20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 17 puskesmas dan Rp500 juta pada RSUD Cabangbungin,” katanya di Cikarang, Kamis (31/3).

Dua pejabat yang tertangkap di Kabupaten Bekasi diketahui sebagai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement

Mereka ditangkap karena diduga melakukan pemerasan.

Dua oknum auditor BPK berinisial APS dan HF ini mendapat tugas dari BPK Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tugas, pejabat berinisial APS bertindak sebagai ketua tim, sedangkan HF sebagai anggota tim.

Keduanya mendapat tugas selama 30 hari untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Advertisement

Namun kedua oknum auditor BPK tersebut menyalahgunakan wewenang dan mereka diduga melakukan pemerasan.

Pihak kejaksaan menangkap kedua pejabat tersebut di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/3) siang.

Dua orang kita amankan, aparatur negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Barang bukti uang sedang dihitung, lumayan banyak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas.

Selain mengamankan dua oknum auditor BPK, kejaksaan juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah.

Advertisement

Pihak kejaksaan juga melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di wilayah Cikarang.

Pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti.

Kedua oknum pejabat tersebut dibawa ke Kajati Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

“Kedua orang ini kita amankan selama 1×24 jam. Nanti setelah alat bukti cukup kita tingkatkan statusnya,” ucap Ricky.

Advertisement

Seperti diberitakan, dua auditor BPK Perwakilan Jawa Barat ditangkap karena diduga melakukan pemerasan. Saat ditangkap, APS dan HF mendapat tugas untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tugas, pejabat berinisial APS bertindak sebagai ketua tim. Sedangkan HF sebagai anggota tim. Keduanya mendapat tugas selama 30 hari untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.(red /kur)