Connect with us

NEWS

Diduga “Ngemplang” Pajak Rp42 M, Dirut PT HR Layangkan Praperadilan

Redaksi Jarrakpos

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Merasa tidak puas atas dugaan “Ngemplang Pajak” sejumlah Rp42 Miliar, Direktur Utama PT HR, IGAH melalui Permohonan Praperadilan Nomor 19/PID.PRA/2018/PN.DPS melayangkan Praperadilan atas Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/11/2018).

Seperti diketahui Yuli Kristiyono, Direktur Penegakan Hukum didampingi Putu Sudarma Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Bali usai sidang terbuka praperadilan menjabarkan, yang bersangkutan IGAH berdasarkan bukti yang ada oleh DJP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Atas perbuatan Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp42 miliar.

Baca juga :

Advertisement

Dua Toko “Shopping” Tiongkok Disegel di Denpasar, Sisanya Tunggu Deadline

Dijabarkan, DJP dalam menetapkan status tersangka, telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut, sebelum menetapkan tersangka, DJP telah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan. Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut sama dengan Penyelidikan dalam KUHAP. Dalam UU KUP diatur secara khusus (sebagai lex specialis) bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. “Jadi tidak benar apa yang didalilkan tersangka dalam permohonan praperadilan bahwa penyidikan yang dilakukan DJP tidak sah karena tidak didahului penyelidikan,” sebut Yuli Kristiyono sembari menambahkan selain itu, sesuai UU KUP, yang menjadi dasar dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah IDLP, bukan Pemeriksaan Pajak, sehingga tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak harus didahului Pemeriksaan Pajak.

Lantas dikatakan pula penetapan Tersangka telah didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Praperadilan yang saat ini diajukan oleh Tersangka, seharusnya sesuai Peraturan MA hanya menguji formal saja terkait kecukupan alat bukti tersebut dan tidak masuk dalam materi perkara. “Saat ini, penyidikan terhadap Tersangka oleh Jaksa telah dinyatakan lengkap (P21), dan DJP diminta untuk segera menyerahkan barang bukti dan Tersangka (tahap II) kepada Penuntut Umum guna dilaksanakan Penuntutan,” ungkap Yuli Kristiyono.

Baca juga : Cegah Kasus Pungli, Lolak Usulkan Revisi Perda Desa Pakraman

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan pihak PT HR yang berusaha dihubungi belum bisa memberikan konfirmasinya, padahal salah satu staffnya yang dihubungi melalui selulernya berjanji akan memberikan nomor telepon salah satu penasehat hukumnya “pak Cok” namun ditunggu-tunggu rupanya tak kunjung ada. eja/ama