Connect with us

    HUKUM

    Diduga Serobot Tanah Deruwen Desa Adat Sarinbuana, Panitia Pura Luhur Muncak Sari Digugat

    Published

    on

    Tabanan, JARRAKPOS.com – Desa Adat Sarinbuana, Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, menggugat Panitia Pura Muncak Sari, Penebel, Tabanan terkait klaim tanah milik Deruwen Desa Adat Sarinbuana yang diduga disertifikatkan oleh Pihak Panitia Puncak Sari. Gugatan tersebut bahkan sampai di meja hijau dan sudah menjalani proses pemanggilan saksi-saksi saat persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (12/5/2022). Pada sidang gugatan tersebut dipimpin oleh hakim Putu Gede Novyartha, SH, MHum. Dalam sidang Kamis (12/5/2022), pihak penggugat didampingi oleh Tim Kuasa Hukum, Budi Hartawan dan Bendesa Adat Sarinbuana I Gede Saputra Giri serta untuk dipihak tergugat didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, I Wayan Karta serta dari turut tergugat dari BPN Tabanan. Salam sidang kali ini mendengarkan saksi dari pihak penggugat dua orang yaitu, I Wayan Surata sebagai Ketua Panitia Wicara Desa Adat Sarinbuana yang juga Perbekel Wanagiri dan Ketut Suarsa selaku mantan Kelian Dusun Sarinbuana pada tahun 1989-2000.

    Usai sidang, Bendesa Adat Sarinbuana, I Gede Saputra Giri menjelaskan dugaan penyerobotan tanah milik Deruwen Desa Adat Sarinbuana yang disertifikatkan menjadi hak milik oleh Panitia Pura Puncak Sari terkuak saat pihak Desa Adat Sarinbuana melakukan pendataan aset tanah milik desa adat dengan membuat sertifikat. Di mana Desa Adat Sarinbuana memiliki tanah yang berada di Wilayah Puncak Sari, dengan luas 6,6 hektar. Pada tahun 2018 pihak Desa Adat Sarinbuana melakukan persertifikatan tanah melalui perogram Pemerintah PTSL. Dari luas 6,6 hektar tersebut pihak Desa Adat Sarinbuana berhasil mensertifikatkan tanah Deruwen Desa Adat seluas 2 hektar. Karena masih ada sisa tanah yang belum disertifikatkan menjadi hak milik, maka Desa Adat Sarinbuana kembali mengurus persertifikatan tanah sisanya lewat program yang sama yaitu PTSL pada tahun 2021. Namun dalam pengurusan tersebut pihak Desa Adat menemui kendala, tanah yang akan disertifikatkan tersebut sudah tersertifikat atas nama Pura Luhur Muncak Sari tanpa sepengetahuan Desa Adat Sarinbuana yang mengaku sebagai pemilik sah dari tanah tersebut, namun malah diketahui diurus oleh Panitia Pura Luhur Muncak Sari.

    Pihak Desa Adat Sarinbuana sangat heran, karena pihak Desa Adat memiliki pipil asli atas tanah tersebut yang diterbitkan pada tahun 1977. Setelah ditelusuri ternyata pihak Panitia Pura Luhur Muncak Sari, padahal nama Pura Puncak Sari yang mengajukan pensertifikatan tanah tersebut dengan menggunakan pipil salinan dari pipil milik Desa Adat Sarinbuana yang diterbitkan pada tahun 1983. Pihaknya menduga kuat kalau persertifikatan tanah milik Desa Adat Sarinbuana ada sebuah permainan. “Setelah kami terlesuri ternyata Panitia Pura Muncak Sari ini, padahal nama Pura Puncak Sari yang diduga mensertifikatkan pelaba kami berdasarkan salinan pipil yang kami punya, copyannya bukan aslinya. Ini yang menjadi pertanyaan, kok bisa, kami jadi bertanya, kami orang bodoh yang tidak ngerti hukum bertanya, apa bisa mensertifikatkan tanah dengan salinan foto copy pipil? Apa ini bukan sebuah permainan?,” cetusnya.

    Saputra Giri menambahkan, setelah ditelusuri, ternyata tanah Pelaba Pura milik Desa Adat Sarinbuana tersebut sudah disertifikatkan pada tahun 1998 dengan luas 5,69 hektar. Dikatakan pada saat itu terjadi sengketa dari pihak Pura Luhur Puncak Sari karena menyerobot tanah milik warga seluas 90 are. Pihaknya merasa janggal lagi, karena setelah pengembalian tanah warga seluas 90 are, tahun 2004 keluar sertifikat pengganti, namun luasan tanahnya malah nambah menjadi 6,55 hektar. Seharusnya kalau dihitung dari luas sebelumnya 5,69 hektar dikurangi 90 are menjadi 4,79 hektar. “Gugatan kami mereka harus mengembalikan hak kami, karena kami yang punya hak atas tanah itu. Keinginan kita agar sertifikat yang sudah diterbitkan agar digugurkan atau dibatalkan,” tegasnya.

    Advertisement

    Sementara itu I Wayan Surata selaku Ketua Panitia Wicara Desa Adat Sarinbuana yang menjadi saksi pada persidangan menambahkan, dalam kasus tersebut murni penyerobotan tanah. Karena patok pipil tanah milik Desa Adat Sarinbuana dipalsukan dengan dibuatkan salinan agar bisa membuat sertifikat. Dalam persidangan ini Desa Adat Sarinbuana mendapatkan keadilan. “Kalau kami tidak mendapatkan keadilan disini, maka kami akan mengadukan ketingkat yang lebih tinggi, bila perlu kami akan adukan ke Presiden, kami akan minta keadilan ke Presiden kalau kami tidak mendapatkan keadilan disini,” tegasnya. Ditambahkan Surata, dalam kasus ini pihaknya menuntut secara perdata. Namun terkait unsur penyerobotannya pihaknya nanti menyerahkan ke proses hukum lebih lanjut. “Gugatan perdatanya, tanah kami dikembalikan selesai urusannya, namun untuk penyerobotan tanahnya kalau melanggar hukum kami serahkan ke penegak hukum nanti,” tandasnya.

    Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari Desa Adat Sarinbuana, Budi Hartawan mengatakan dalam gugatan diajukan Panitia Pura Luhur Puncak Sari telah mensertifikatkan tanah, dimana di obyek tanah tersebut sudah memiliki alas hak. Menurutnya dalam ketentuan undang-undang yurisprudensi, jika dalam sebuah obyek sudah memiliki dua alat bukti yang sah, maka keputusannya adalah alat bukti yang terbit dahulu sah secara hukum. Dikatakan dalam proses yang dilakukan oleh Panitia Pura Luhur Puncak Sari cacat formil dan administrasi, karena mereka mendaftarkan obyek ini berdasrkan salinan foto copy dan cacat formil dan yuridis untuk guagatan ke BPN, karena merugikan para pihak lain. “Setelah mendapatkan keputusan tetap terkait perdata ini maka akan dilakukan laporan pidana, terkait perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan menyerobot tanpa alas hak, karena mereka masuk memakai salinan,” tegasnya.

    Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Tergugat, I Wayan Karta mengakui dari SPPT yang diajukan untuk penerbitan sertifikat atas nama Deruwen Pura alamat Puncak Sari, sedangkan sertifikat tanah 2 hektar yang terbit atas nama Desa Pakaraman Sarinbuana. Pihaknya menilai permohonan SPPT yang dipakai menerbitkan sertifikat sama sertifikat yang terbit namanya berbeda tidak sesuai. “Terkait tuduhan memakai salinan, pada tahun 1977 SPPT yang luasnya sama dan nomornya sama dilakukan direvisi itu yang tidak diketahui. Di SPPT tahun 77 atas nama Deruwen Pura namun sertifikat yang terbit namanya Desa Pakraman sudah berbeda. Hasil pengajuan SPPT sama hasil sertifikat yang terbit berbeda ingat itu,” tegasnya. tim/jp

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply