Banten
Diduga SPJ BPO Gub dan Wagub Banten Senilai 57 Milyard yang Tidak Kredibel, Kejati Periksa 9 Pejabat Banten
SERANG, Jarrakpos.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten intens melakukan pemeriksaan ke beberapa pihak, terkait dengan kasus Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.
Diberitakan sebelumnya, MAKI telah melaporkan dugaan korupsi biaya operasional penunjang Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021 ke Kejaksaan Tinggi Banten melalui saluran elektronik dikutip dari Fakta,idn.com.Senin, (14/2).
Anggaran operasional Wahidin Halim dan Andika Hazrumy itu diduga tidak tertib administrasi dan tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya.
“Biaya Penunjang Operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya .
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, hingga kini sudah ada sembilan orang dari pihak Pemprov Banten yang dilakukan pemeriksaan. Ivan menyebut, penyidik sampai saat ini masih melakukan proses pengumpulan keterangan dan data atau dokumen untuk mencari peristiwa pidananya. .
“Telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 9 orang. Sekda, BPKAD, Biro ADPIM, Biro UMUM, Sespri Gubernur, Sespri Wagub, Bendahara Pengeluaran Biro ADPIM dan UMUM,” katanya, Sabtu (19/3/2022).
Diketahui, pemeriksaan kasus BPO Gubernur Banten dan Wagub Banten ini meliputi tahun anggaran 2017 hingga 2021 dengan senilai fantastis Rp 57 miliar.( Red )
You must be logged in to post a comment Login