Connect with us

HUKUM

Diduga Terlibat Pembunuhan Anak Sendiri, Ade Akhirnya Dipecat

Published

on

SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Brigadir Ade Kurniawan, anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jateng, resmi diberhentikan tidak dengan hormat oleh Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 10 April 2025.

la diduga terlibat dalam pembunuhan anaknya yang masih berusia 2 bulan, berinisial NA. Meski begitu, Ade menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding karena masih ingin menjadi polisi. Sabtu,(12/4/2025).

Ade diketahui melanggar etik profesi karena menjalin hubungan layaknya suami-istri dengan seorang perempuan berinisial DJP sejak Oktober 2023, meski belum bercerai dari istrinya. la tinggal bersama DJP tanpa ikatan pernikahan sah dan memiliki seorang anak laki-laki, NA.

Pada 3 Maret 2025, NA ditemukan tak sadarkan diri di mobil saat bersama Ade, sementara DJP sedang berbelanja. Setelah dibawa ke rumah sakit, NA dinyatakan meninggal.

Advertisement

Jenasahnya dimakamkan di kampung halaman Ade di Purbalingga. Namun, setelah pemakaman, Ade menghilang, menimbulkan kecurigaan.

Hasil ekshumasi makam NA menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, sehingga DJP dan keluarganya melapor ke Polda Jateng dan dilakukan otopsi dan penyelidikan dan penangkapan kepada AD.

 

 

Advertisement

 

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com