HUKUM
Diduga Terlibat Pembunuhan Anak Sendiri, Ade Akhirnya Dipecat

SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Brigadir Ade Kurniawan, anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jateng, resmi diberhentikan tidak dengan hormat oleh Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 10 April 2025.
la diduga terlibat dalam pembunuhan anaknya yang masih berusia 2 bulan, berinisial NA. Meski begitu, Ade menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding karena masih ingin menjadi polisi. Sabtu,(12/4/2025).
Ade diketahui melanggar etik profesi karena menjalin hubungan layaknya suami-istri dengan seorang perempuan berinisial DJP sejak Oktober 2023, meski belum bercerai dari istrinya. la tinggal bersama DJP tanpa ikatan pernikahan sah dan memiliki seorang anak laki-laki, NA.
Pada 3 Maret 2025, NA ditemukan tak sadarkan diri di mobil saat bersama Ade, sementara DJP sedang berbelanja. Setelah dibawa ke rumah sakit, NA dinyatakan meninggal.
Jenasahnya dimakamkan di kampung halaman Ade di Purbalingga. Namun, setelah pemakaman, Ade menghilang, menimbulkan kecurigaan.
Hasil ekshumasi makam NA menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, sehingga DJP dan keluarganya melapor ke Polda Jateng dan dilakukan otopsi dan penyelidikan dan penangkapan kepada AD.
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login