Connect with us

HUKUM

Diduga Terlibat Pidana Keuangan, Keponakan Jusuf Kalla Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published

on

Jakarta, JARRAKPOS.com – Keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sadikin Aksa (SA), mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri.

Mengutip dari Mudanews.com, Direktor Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, mengatakan bahwa SA ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Betul sudah tersangka,” kata Helmy Rabu (10/3/2021) malam.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tambah Helmy .

Helmy menerangkan, penetapan status tersangka kepada keponakan Jusuf Kalla itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara. Kata dia, telah ditemukan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Advertisement

Dijelasknnya, kasus bermula sejak Mei 2018 saat PT Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Walaupun sudah menyandangan status tersangka namun saat inipolisi belum menahan SA karena penetapan status tersangka baru saja dilakukan.

Masih menurut Mudanews.com, tersangka SA dijerat dengan pasal Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Advertisement

Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. frs/jmg/*

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]