Connect with us

DAERAH

Diduga Tilep Dana APBDes Rp1,060 Miliar, Perbekel Desa Baha Jadi Tersangka

Published

on

Ket foto : Perbekel Desa Baha I Putu Sentana (tengah) jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Baha 2016-2017.


Badung, JARRAKPOS.com – Penyidik Tipikor Polres Badung menetapkan Perbekel Desa Baha I Putu Sentana (57) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2016-2017. Perbuatan tersangka diduga menilep dana APBDes, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,060 miliar.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta mengungkapkan, tersangka diduga menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi sejak menjabat sebagai Perbekel Desa Baha. “PS (I Putu Sentana) sudah dua periode menjabat sebagai perbekel dari tahun 2007-2013 kemudian 2013-2019. Setelah ditetapkan tersangka, dia dinonaktifkan,” ujarnya, Senin (27/8/2018).

Kasus ini masuk tahap penyelidikan tahun 2017 dan dilakukan audit oleh BPKP. Hasilnya, I Putu Sentana terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 19 April 2018 dan ditahan. “Tersangka membuat rekening di BPD Bali atas inisiatif sendiri mengatasnamakan Desa Baha untuk penampungan dana APBDes. Tapi, buku tabungan yang seharusnya menjadi kewenangan bendahara justru dibawa tersangka,” bebernya.

Advertisement

Tersangka beberapa kali melakukan penarikan uang dipakai untuk keperluan sehari-hari, membeli barang dan juga berobat sakit jantung. “Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tersangka tersebut dicatatkan sebagai SILPA (sisa lebih penghitungan anggaran) fiktif,” tegas Yudith.

Perbuatan tersangka tidak hanya mengakibatkan kerugian negara. Beberapa kegiatan juga tidak dapat terlaksana seperti pembangunan balai subak Lepud, Baha. Pengadaan perlengkapan museum subak Lepud, pembelian mobil oprasional kantor, penyuluhan hukum LPM serta penanaman pohon kamboja. “Kasus ini sudah masuk tahap II dan dalam minggu ini tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang -Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara barang bukti yang disita berupa buku kas umum, buku RAPBDes, buku peraturan desa, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Slip penarikan BPD Bali serta kwintansi. suk/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]