NEWS
Diduga Tipu Nasabah Rp50 Miliar, LSM JARRAK Desak Krimsus Polda Bali Segera Tangkap Oknum PT SGB
Badung, JARRAKPOS.com – LSM JARRAK (Jaringan Reformasi Rakyat) mendesak aparat dari Polda Bali, bahkan bila perlu Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Bali segera turun menuntaskan kasus dugaan penipuan puluhan nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB) hingga Rp50 miliar. Hal itu diungkapkan Ketua BPW LSM JARRAK Bali, I Made Rai Sukarya yang mendukung penuntasan segera kasus penipuan di masyarakat oleh para oknum dari PT SGB. “Kita desak aparat hukum dari Krimsus Polda Bali agar segera turun dan menangkap semua oknum PT SGB yang ikut terlibat melakukan penipuan. Segera penjarakan biar masyarakat yang menjadi nasabah PT SGB bisa tenang,” ujar Rai Sukarya di sela-sela menghadiri perayaan Natal di Desa Sading, Badung, Rabu (25/12/2019).
Anggota Tim 9 Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnas PAN) Provinsi Bali itu angkat bicara setelah penyelesaian kasus penipuan ini makin tidak jelas. Padahal masyarakat awam sudah sangat dirugikan dan cara-cara penipuan seperti di masyarakat terkesan dibiarkan tanpa ada langkah antisipasi. Karena itu, pihaknya juga mengaku segera menurunkan Tim Hukum LSM JARRAK ke lapangan untuk mengecek kasus ini, jika aparat hukum tidak berani segera menuntaskan kasus ini. “Kasus ini sudah dibiarkan berlarut-larut dan sudah merusak iklim bisnis di masyarakat. Kalau terus dibiarkan kan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terkait bisnis investasi seperti ini. Kita minta aparat dari Polda Bali segera tuntaskan, jangan sampai dibiarkan seperti ini. Jadi mereka (nasabah, red) terus demo sana sini, kan kasian mereka,” tandasnya.
Baca juga : Eks Nasabah SGB Kembali Demo Tuntut Pengembalian Dana
Seperti diketahui, puluhan massa yang juga sebagai mantan nasabah mendatangi PT Solid Gold Berjangka (SGB) untuk melakukan aksi damainya, mereka menuntut agar uang yang disimpan di SGB dapat dikembalikan. Pasalnya, perjanjian dari pihak SGB yang katanya bunga dari nasabah tersebut berkisar 5 sampai 10% sampai saat ini tidak ada realisasinya. Dalam aksinya pada Selasa pagi (17/12/2019) massa membawa alat peraga yang di gunakan berupa berupa mobil komando dengan sound system dan speaker, serta poster dan famplet yang bertuliskan Gubernur Bali harus tutup SBG rekomendasi DPRD Prov Bali seperti macan ompong, staff SGB pembunuh, mana hati nuranimu terhadap kami, SGB pembodohan, kembalikan Uang Kami, tuntas bersih para mafia trading, selamatkan kami masyarakat awam, tolong kami semua korban penipuan SGB minta bantuan, SGB Penjajah Rakyat Bali.
Koordinator Aksi Damai Sudiksa menjelaskan, hal ini dilakukan terkait dengan kasus nasabah yang merasa di tipu oleh SGB berjumlah 120 orang, dengan nilai dana yang disimpan sejumlah hampir Rp50 milyar. “Sekitar pukul 10.05 Wita tiga orang perwakilan kami yaitu I Wayan Arsa, I Bagus Arsa Putra Udayana dan Bu Sri Rejeki diterima oleh David Sibarani untuk menunggu dibuatkan surat pernyataan terkait pengembalian dana nasabah SGB dalam waktu Paling cepat 1 bulan dan paling lama 3 bulan,” ungkapnya. Setelah pihak manajemen SGB menandatangani surat perjanjian, yang intinya akan segera menindaklanjuti, melalui musyawarah dari kedua belah pihak selambat-lambatnya 20 Januari 2020.
Baca juga : LSM JARRAK Desak Kejari Jangan “Mandul” Usut Tuntas Jebolnya Ornamen Dinding Pasar Badung
Usai melakukan aksi damainya di depan PT SGB, massa kembali bergerak dari kantor SGB menuju kantor gubernur Bali, yang diterima oleh Kepala Biro Administasi Pembangunan Setda Prov Bali Tjok bagus pemayun, A.Par., MM yang mewakili Bapak Gubernur Bali dikarenakan berhalangan hadir. Dan menyatakan siap meneruskan aspirasi massa ke Gubernur bali. “Aspirasi para mantan nasabah PT SGB, akan kami sampaikan kepada Gubernur Bali,” ucap Tjok Bagus pemayun. tim/mas/aka/ama