NEWS
Dikasus Eks Walikota Cimahi, Saksi Ungkap Fakta Saat Dimintai Uang 15 Juta oleh Dikdik
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju yang dilakukan oleh mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 15 Februari 2023.
Dalam sidang yang berlangsung dengan diketuai oleh Ketua majelis hakim, Eman Sulaeman dengan didampingi hakim anggota, Akbar Isnanto dan Budhi Kuswanto.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah lima orang saksi diantaranya, Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Hela Haerani, Kasi Perizinan, Aam Rustam, Kadinsos Kota Cimahi, Ahmad Saefullah, Yanuar Taufik, Kadisnaker dan Camat Cimahi tengah, Asep Bahtiar.
Dalam pantauan sidang yang berlangsung, saksi Hela mengaku keberatan saat dimintai sejumlah uang Rp 15 juta oleh Sekda yakni Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat ini menjabat sebagai pejabat (Pj) Walikota Cimahi.
“Saya saat diminta uang Rp 15 juta oleh pak Sekda, saya merasa keberatan, karena jumlahnya terlalu besar dan saat itu saya mencoba menawar supaya bisa turun menjadi Rp 10 juta,” kata saksi Hela.
Hela menyebutkan, melakukan penawaran dari Rp 15 juta menjadi Rp 10 juta. Namun penawaran tersebut mendapat penolakan dari Sekda Dikdik Suratno Nugrahawan.
“Penawaran saya ditolak pak Sekda, saat saya nawar menjadi Rp 10 juta,”ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Ajay Muhammad Priatna, Fadli Nasution mengatakan, dari jumlah 33 orang saksi yang telah disumpah dipersidangan menyatakan iuran uang dari seluruh SKPD dan PNS Kota Cimahi adalah perintah langsung Sekda yang saat itu dijabat oleh Dikdik Suratno Nugrahawan.
“Saksi yang sudah diperiksa 33 orang dan sudah di bawah sumpah di hadapan persidangan, semua menerangkan yang memberi perintah atau arahan langsung adalah Sekda Cimahi waktu itu dijabat oleh dikdik Nugrahawan,” kata Fadli.
Fadli menegaskan, pengumpulan uang tersebut dari SKPD dan PNS Pemkot Cimahi bukan arahan langsung dari Kliennya, tetapi inisiatif Sekda.
” Tidak pernah ada perintah langsung dari pak Ajay selaku Walikota Cimahi saat itu, “ucapnya.
Kemudian, kata Fadli, dijelaskan maksud dari pengumpulan uang dari PNS yang berjumlah Rp 250 Juta tersebut untuk diserahkan kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan bukan untuk pribadi Ajay Muhammad Priatna.
” Uang itu diserahkan ke KPK bukan untuk pribadi pak Ajay,” ungkapnya.
Editor : Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login