Connect with us

    DAERAH

    Diklat Kader FSP PAR – SPSI Bali Kuatkan Hubungan Kerja dan Perusahaan

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – PD FSP PAR – SPSI Bali bekerjasama dengan PC FSP PAR – SPSI Kabupaten/ kota se-Bali melaksanakan Diklat Kader FSP PAR – SPSI se-Provinsi Bali di Gedung SPSI Bali dari tanggal 3-4 September 2019. Kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memberikan pemahaman dan wawasan bagi pekerja khususnya di sektor pariwisata. “Melalui Diklat ini pengurus SP (serikat pekerja, red) dan pekerja nantinya mengetahui dengan baik Undang-undang Ketenagakerjaan serta AD dan ART sebagai payung hukum dalam memperjuangkan aspirasi serta bernegosiasi dengan manajemen atau perusahaan di lingkungannya bekerja,” ujar Wakabid Kaderisasi Kompetensi PD FSP PAR – SPSI Provinsi Bali, I Putu Gunanta Yadnya saat acara pembukaan, Selasa (3/9/2019).

    Bn-31/8/2019

    Putu Gunanta yang juga selaku Ketua Panitia Diklat Kader menerangkan, kegiatan tersebut diikuti puluhan pengurus SP PAR -SPSI Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta serangkaian kegiatan pengukuhan sejumlah pengurus SP. Diharapkan melalui kegiatan tersebut para pengurus SP yang akan dilantik maupun yang akan menduduki jabatan PAW serta anggota SP mampu memahami terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan termasuk disalamnya AD dan ART SP PAR – SPSI. Pemahaman akan aturan tersebut diharapkan mampu menjadi dasar dalam berorganisasi dan bernegosiasi di PUK masing-masing. “Menginginkan bahwa pengurus serikat pekerja yang akan kita lantik maupun yang PAW nantinya mengerti dan memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan, kemudian anggaran dadar dan anggaran rumah tangga SP PAR,” jelasnya.

    Baca juga : FSP PAR-SPSI Bali Solid Perjuangkan Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja

    Adapun materi yang akan diberikan kepada peserta Diklat Kader FSP PAR – SPSI se-Provinsi Bali yakni meliputi Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja Pariwisata. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta materi pembidangan organisasi. Dalam acara pembukaan Ketua PD FSP-Par SPSI Provinsi Bali, Putu Satyawira Marhaendra menegaskan pentingnya berorganisasi agar peketja saling kenal, kompak dan bersinergi untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya. “Organisasi jangan seperti tahi kambing, di dalam perut bersatu, tapi setelah keluar cerai berai, dan parahnya antara satu pekerja dengan yang lain seolah tak saling kenal,” jelas Putu Satyawira.

    3Bl#Bn-21/8/2019

    Peserta Diklat dari PUK Peninsula Ketut Murna didampingi sekretaris Nyoman Wirta dan bendahara Komang Supadmi mengatakan, Diklat yang diikuti memberikan banyak manfaat dan pemahaman terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Banyak yang kita dapat dan setelah Diklat ini akan kita sebarkan ke anggota sehingga lebih paham. Dan dari diklat ini juga bisa nantinya terciptakan hubungan yang semakin harmonis dengan manajemen,” harapnya. eja/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]