Connect with us

NEWS

Dilarang Beroperasi Selama Masa Mudik, Ratusan Penarik Becak di Cirebon Terima Kompensasi Rp3 Juta

Published

on

CIREBON, JARRAKPOS.COM — Sebagai bentuk kompensasi atas larangan beroperasi selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, ratusan penarik becak di Kabupaten Cirebon menerima bantuan langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Penyerahan dana kompensasi berlangsung di Kantor Polsek Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (20/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan, bahwa bantuan diberikan sebagai upaya meringankan beban para penarik becak yang terdampak kebijakan pembatasan lalu lintas di jalur arteri dan alternatif selama masa mudik.

“Setiap penarik becak akan menerima kompensasi sebesar Rp3 juta, yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap, Rp1,5 juta sebelum Lebaran dan sisanya setelah Lebaran,” ungkap Dedi.

Advertisement

Bupati Cirebon Imron menjelaskan, bahwa dana kompensasi disalurkan langsung melalui rekening tabungan Bank BJB.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, sebanyak 346 penarik becak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

“Kriteria penerima bantuan adalah mereka yang biasa beroperasi di jalur utama arus mudik dan jalur alternatif yang rawan kemacetan,” jelas Imron.

Pendataan dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Para penarik becak harus menunjukkan e-KTP serta foto becak beserta lokasi mangkalnya sebagai syarat penerimaan dana kompensasi.

Advertisement

“Bantuan ini bersumber dari anggaran pemerintah provinsi yang dialokasikan khusus untuk mengurangi dampak ekonomi bagi penarik becak yang terdampak kebijakan larangan beroperasi,” tutupnya.

Larangan operasional becak di jalur arteri dan alternatif selama mudik dan balik Lebaran diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan perjalanan pemudik lebih lancar.

Namun, kebijakan ini diakui berdampak langsung pada pendapatan harian para penarik becak.

Pemerintah berharap, program kompensasi ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi mereka dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi solusi agar para penarik becak bisa mencari peluang usaha lain yang lebih berkelanjutan.

Advertisement

Dengan adanya bantuan ini, para penarik becak diharapkan tetap bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka meskipun tidak dapat beroperasi selama masa mudik. (HS)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]