Connect with us

    DAERAH

    Dinas Kimrum Indramayu Merawat Eks Bangunan Lapas Sesuai dengan Kajian Tim Cagar Budaya.

    Published

    on

     

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Setiap daerah di Indonesia memiliki bangun bersejarah sebagai saksi bisu peradaban dan peristiwa dalam perjalanan bangsa ini, baik pada masa kolonial maupun masa kemerdekaan yang sudah mencapai usia 79 tahun bangsa ini. Banyak bangunan, atau peninggalan benda bersejarah yang tersebar di bumi nusantara ini.
    Kabupaten Indramayu yang berada di daerah pesisir pantai dan masuk kedalam Provinsi Jawa Barat juga menyimpan bangunan bersejah yang menjadi perjalanan serta saksi peradaban manusianya.

    Salah satu bangunan yang menjadi saksi sejarah dan sampai saat ini masuk kedalam cagar budaya yaitu gedung Bui/Penjara atau Lapas yang terletak di Jl.R.A Kartini, selain itu masih ada beberapa bangunan yang hingga kini masih bisa dilihat keberadaaannya seperti Pendopo Kabupaten Indramayu, Gedung Landdrak (Gedung Kejaksaan dan Pengadilan), Pergudangan, syah bandar,gedung juang, kantor PLN dan lain-lain.

    Beberapa minggu yang lalu beredar berita bahwa dinas Kimrum Indramayu telah merusak dan merampas bangunan eks Lapas Indramayu yang sudah masuk kedalam cagar budaya.

    Advertisement

    Saat dikonfirmasi bidang kebudayan, dinas Disdikbud Indramayu Tinus Selasa (16/07/24) menceritakan klonologi memugaran eks lapas/bui atau penjara menjadi Taman Aspirasi warga Indramayu ” gedung tersebut dulu pernah di pakai untuk rutan/bui atau penjara baru pada tahun 90′ an kemudian dikosongkan karena pindah ke jalan Gatot Subroto dan masih menjadi aset Kemenhumkam dan pada tahun 2008 terjadilah tukar guling tanah dan bangunan dengan Pemda Indramayu. Pada tahun 2021 diundang oleh Pemda Indramayu yang bertempat di gedung BKD Ibdramayu yang dihadiri oleh bidang Aset (Maulana, Woni), dinas PUPR Indramayu, dinas Kimrum (Eddy Satoto, Elly), saya (Tinus), Sadewo, dan Dedi Musasih mengutarakan mau akan ada pembangunan di eks lapas/bui atau penjara untuk taman Aspirasi warga Indramayu” tegasnya.

    Dari bidang budaya khususnya Kasie Cagar budaya menanyakan peruntukkan taman aspirasi itu apa? Taman itu keinginan dari bupati Hj.Nina Agustina supaya akan dibangun kawasan penopang kegiatan yang ada alun- alun Puspawangi.Sebelum pembongkaran juga kami wanti-wanti kepada semua dinas yang terlibat silahkan membangun dan kami tidak bisa melarang pembangunan dari cagar budaya tetapi kalau berkaitan dengan cagar budaya jangan dihilangkan semua minimal kita bercermin pada pabrik gula yang ada di Brebes Jateng, dimana ada bamgunan masih bisa di manfaatkan wujud ruangan pabrik gula tersebut, begitu pula dengan eks bui/penjara atau lapas Indramayu ” tutur Tinus

    Dinas Kimrum itu membangun taman Aspirasi itu yang dulunya eks Lapas/bui atau penjara di Indramayu. Oleh sebab itu kami dari tim ahli cagar budaya telah membuat kajian dan diserahkan ke dinas-dinas terkait. Bagian depan boleh dibongkar dan di bangun karena sudah mengalami perubah bentuk, kalau yang dibongkar sebelah utara berarti berbentuk leter L, tidak membongkar seluruh bentuk bangunan, dari hasil kajian bila mana melakukan pembongkaran tolong tim ahli dilibatkan agar tidak melenceng dari kesepakatan awal dan merusak nilai historis yang ada sesuai opsi yang ada” lanjut Tinus.

    Secara teknis Kimrum dan PUPR telah bekerja sesuai aturan dan Kajiannya, termasuk untuk memplester tembok yang kropos atau mengecet tembok harus memakai warna putih tulang bukan dibuat cat Oral, dan yang sekarang di kerjakan oleh Kimrum itu sudah sesuai aturan tim cagar budaya, bukan merusak” ungkap Tinus.

    Advertisement

    Sementara itu Kadis Kimrum Indramayu Erpin M saat di konfirmasi mengenai tuduhab perusakan dan perampasan bangunan Cagar budaya Eks Lapas/bui atau Penjara Indramayu menuturkan “Apa yg sudah dikerjakan oleh Diskimrum mengecat dan memplester dinding benteng/pagar keliling ( rutan lama/eks gedung tahanan/skrg Taman Aspirasi Rakyat Indramayu/TARI) TIDAK SALAH DAN DIBENARKAN karena bukan merusak tetapi untuk memelihara dan merawat gedung cagar budaya dengan tidak merubah bentuk aslinya” tegas Erpin

    Sesuai rekomendasi TACB tanggal 3 Maret 2023 yangmerekomendasikan dapat memperbaiki kembali plesteran dinding berikut lepahan dan cat.
    Ini adalah salah satu bukti bentuk kepedulian pemerintah kab Indramayu dlm merawat dan memelihara bangunan cagar budaya” ujar Kadis Kimrum menutup wawancara

    Sejatinya bangunan atau benda cagar bidaya dapat memberikan bukti/gambaran yang nyata rentang sejarah dan peradaban suatu daerah, jadi kita semua wajib melestarikan bangunan yang telah berusia lebih dari 50 tahun dan mengadung nilai sejarah dengan baik dan terawat demi generasi yang akan datang di Indramayu ****(Gus Wahyu Ratusan)*****

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]