Connect with us

    Sumatera Utara

    Dinas PUPR Tapsel Diduga Melakukan Pengrusakan Hutan Tanpa Izin

    Published

    on

    Tapsel, (JarrakPos)- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara ditengarai telah melakukan pengrusakan hutan tanpa izin, menyusul sedang dilaksanakannya proyek Peningkatan Jalan Jurusan Sigumuruh – Sirame-ramean – Batas Angkola Selatan.

    Hasil investigasi wartawan, proyek dengan berbagai item pekerjaan seperti hotmix dan pembukaan jalan senilai Rp. 14. 618.256.000,- dimulai dari pangkal desa Sigumuruh menuju desa Sisundung, antara dusun Pangaribuan menuju dusun Sirame-ramean menurut titik koordinat diketahui masuk kawasan Hutan Produksi (HP).

    Panjang jalan yang dibuka tersebut diperkirakan sepanjang 700 meter dengan lebar Diperkirakan 12 meter includ dengan paret kiri-kanan jalan.

    Kemudian pekerjaan yang masuk kawasan lainnya atas proyek tersebut adalah dari dusun Pangaribuan menuju Batas Angkola Selatan diperkirakan 2.600 meter dengan lebar yang sama (12 M).

    Advertisement

    Jadi total keseluruhan penggunaan kawasan hutan dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai 3.300 meter X 12 meter = 39.000 M2 atau sekira 4 Ha.

    Menurut Permen LHK RI No. P.27 / MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan UU. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diancam dengan ketentuan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

    Aktifis pemantau Hutan, Randy Maradoli Hutasuhut kepada media, Selasa (31/10) menyebutkan banyak kejadian pembukaan jalan dan/atau peningkatan jalan di kawasan hutan menjadi suatu masalah.

    Doli mencontohkan, Peningkatan Jalan Simaninggir – Simardona Kab. Tapsel, Peningkatan Jalan Sirumambe tahun 2019 yang telah masuk ranah hukum. Kemudian pembangunan bendungan di kawasan hutan seperti di Aek Sabaon.

    Advertisement

    Selain itu Doli juga mencontohkan di Dinas Pertanian juga banyak potensi menggunakan kawasan hutan tanpa izin seperti pembuatan JUT.

    “Sah-sah saja dilakukan peningkatan jalan di kawasan hutan untuk kepentingan umum, namun seharusnya terlebih dahulu harus mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) minimal izin dari Gubernur jika luasnya di bawah 5 ha. Namun jika luas di atas 5 Ha harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan”, jelas Doli.

    Doli mendefinisikan, kawasan hutan dimaksud seperti Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas , Hutan Produksi Konversi , Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam.

    Dari item jenis hutan di atas yang boleh dipinjam pakai dengan izin adalah Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung . Sedangkan Hutan Suaka Alam tidak boleh disentuh sama sekali.

    Advertisement

    Meskipun kawasan hutan produksi boleh dipinjam pakai, namun jika belum mendapatkan izin dari yang berwenang maka perbuatan tersebut sesuai peraturan yang ada sudah masuk kategori perbuatan pidana pengrusakan hutan.

    Kemudian Doli mencontohkan jenis peningkatan yang sebelumnya sudah dlterdapat jalan setapak tetap harus mendapatkan izin, jika tidak akan jadi permasalahan hukum.

    Seperti Peningkatan Jalan Simaninggir – Simardona , dimana sebelumnya sudah ada jalan setapak , namun saat pemerintah Kab. Tapsel melakukan Peningkatan Jalan tanpa izin, maka timbullah masalah yang berujung masuk ke ranah hukum.

    Doli meminta agar pemerintah berhati-hati dengan peningkatan jalan di kawasan hutan karena ancamannya tidak seringan kasus korupsi. Kasus korupsi jika ketahuan masih bisa dikembalikan kerugian negara yang dituduhkan. Namun jika kasus pengrusakan hutan tidak ada yang bisa dikembalikan dan bahkan kasusnya tidak dispensasi hukum, jelas nya.
    2 hari menanti klarifikasi Plt. Kadis PUPR Tapsel Oskar Hendra Daulay belum memberikan klarifikasi, padahal sebelumnya Oskar meminta wartawan untuk menahan berita terlebih dahulu sebelum ada klarifikasi darinya.
    Saat itu Oskar berharap bertemu dengan wartawan pada sore keesokan harinya untuk memberikan jawaban, namun hingga larut malam dan hingga siang jelang sore pada hari ini, (02/11) Oskar tak kunjung bertemu dan memberikan jawaban. Saat dikonfirmasi ulang ternyata handphone selularnya tidak aktif. *(Ali Imran).

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]