Sumatera Utara
Dinilai Cacat Hukum, Eksekusi Rumah dr. Badjora M. Siregar Harus Dibatalkan
Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Rencana Pengadilan Agama Padangsidimpuan yang akan mengeksekusi kediaman dokter Badjora di Jl. kenanga No. 8 kelurahan Ujung Padangsidimpuan harus dibatalkan demi hukum yang berkeadilan.
Pasalnya, ada beberapa point yang tidak memenuhi syarat diantaranya :
1. Surat Wasiat tertanggal 28 Februari 1987 dari orangtua kepada para ahli waris yang telah disetujui bersama. Surat wasiat tersebut berisi bahwa seluruh ahli waris tidak boleh menjual rumah dan beberapa asset selama 50 tahun sejak tanggal surat wasiat ditetapkan.
2. Ukuran tanah yang tidak jelas dengan artian pihak BPN Padangsidimpuan tidak pernah melakukan pengukuran . Dan didalam ukuran tanah seluas 3.945, 75 M2 hanya merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Ujung Padang, sementara pihak kelurahan sama sekali tidak pernah melakukan pengukuran.
Padahal dalam luas 3.945, 75 M2 tersebut di dalamnya ada tertera tanah milik dr. Badjora Akte Jual Beli nomor: 56/Mei/Psp/1981; nomor: 109/6/1984 dan Akte Hibah nomor: 108/6/1984.
3. Nilai Lelang, menurut biasanya sebelum dilakukan pelelangan terlebih dahulu dilakukan penilaian objek oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), namun dalam hal ini, Pengadilan Agama Padangsidimpuan yang mengutus KJPP DAZ Rekan telah melayangkan surat Pembatalan Penilaian Asset nomor : 017/DAZ.ZA/V/2022, tanggal 20 Mei 2022.
4. Surat Pernyataan BPN Padangsidimpuan tanggal 26 Oktober 2022, bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), padahal syarat untuk menerbitkan SKPT terlebih dahulu harus didasarkan bukti kepemilikan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik, sementara objek tanah dimaksud belum pernah sama sekali memiliki Sertifikat Hak Milik.
5. Salinan Putusan Lelang dari KPKNL Padangsidimpuan tidak diberikan kepada salahsatu ahli waris dalam hal ini dr. Badjora M. Siregar.
Atas adanya “intervensi” dari salahsatu institusi berwenang, akhirnya pihak BPN Padangsidimpuan menerbitkan SKPT tersebut, meski objek tanah yang tidak bersertifikat seharusnya hanya boleh diterbitkan Surat Keterangan Tanah doang.
Sementara pihak KPKNL Padangsidimpuan tetap memaksakan proses lelang meski syarat proses lelang tidak memenuhi syarat.
Syarat proses leleng tersebut seharusnya harus objek tanah yang bersertifikat hak milik (bukan SKT), jelas nilai ukuran tanah dan jelas terdapatnya nilai harga jual yang ditaksir oleh konsultan jas penilai.
Kuasa Hukum dr. Badjora Muda Siregar (Alwi Akbar Ginting, S.H dan Amin M.Ghamal Siregar,S.H.) kepada media, Senin (18/09) menjelaskan, Wasiat itu pesan terakhir almarhum yang dibuat disaat masih hidup dan berlaku mengikat bagi orang yang menerima wasiat jika ia telah menyetujuinya.
Lebih lanjut kuasa hukum dr. Badjora menjelaskan dalam hal wasiat, anak dari Linda Mora Siregar yang bernama Syahlan Ginting telah membeli rumah tersebut melalui proses lelang. Sementara 1 orang dari 8 bersaudara tetap patuh dan/atau tidak ingkar atas wasiat dimaksud.
Dokter Badjora M. Siregar bersikukuh untuk tidak mau menjual rumah dan asset lainnya yang termuat di dalam surat wasiat. Ini artinya telah terjadi pelanggaran atas wasiat dimaksud. *(Ali Imran).
You must be logged in to post a comment Login