Connect with us

OLAHRAGA

Dipanggil Poldasu, King dan FH Tak Datang

Published

on

Medan – Kekisruhan yang terjadi di manajemen Persatuan Sepakbola Medan Sekitarnya (PSMS) berbuntut panjang hingga ke jalur hukum.

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Polda Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi. Kepada awak media dan dilansir Sumut Pos di Medan, Senin (13/6), dia menuturkan, bahwa pengurus PSMS, atas nama Direktur Hukum PSMS, Bambang Abimanyu telah melaporkan Pengurus PSMS, atas nama Julius Raja atau akrab disapa King dan Fityan Hamdi (FH)

Laporan tersebut, lanjutnya, terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu dan pemalsuan surat.

Diketahui, bidang hukum PSMS membuat laporan ke poldasu

Advertisement

“Iya benar, Bambang Abimanyu telah membuat laporan ke Mapolda Sumut, dengan korban Arifuddin Maulana. Terlapor Fityan Hamdi dan Julius Raja, mereka sudah diundang sebagai saksi, pada Jumat (10/6), tapi berhalangan hadir,” ujar Hadi.

Namun, Hadi belum memberikan keterangan terkait jadwal pemanggilan berikutnya dari pihak Polda Sumut.

Diketahui, kekisruhan hingga berujung ke jalur hukum ini, merupakan buntut dualisme PSMS dari konflik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembentukan manajemen baru PSMS beberapa waktu lalu.

Dampaknya, hingga merembet ke arena Kongres PSSI 2022 di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, pada Senin, (30/5) lalu.

Advertisement

Pengurus kedua kubu bertolak ke Bandung untuk mengikuti Kongres PSSI. Namun, satu pihak tak diizinkan masuk. Bahkan harus menunggu di luar arena Kongres PSSI sampai tengah malam.

Sementara, PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang menaungi PSMS untuk Liga 2 musim 2022/2023, diwakili oleh Manajer PSMS, Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimanyu.

Sedangkan, kubu lainnya diwakili CEO PSMS, Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS, Julius Raja.

Hingga akhirnya, manajemen dari pihak lainnya, yakni Bambang Abimanyu resmi melaporkan manajemen yang ada di kubu Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi ke Polda Sumut. Keduanya dilaporkan pada 1 Juni 2022 kemarin. (Rel/malaon)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]