Connect with us

    NEWS

    Diperiksa Kasus Dugaan Komitmen Fee Rp1,7 Milyar, Bupati Tabanan dan Wakil Ketua BPK Mangkir Dipanggil KPK

    Published

    on

    Ket foto : Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.


    Jakarta, JARRAKPOS.com – Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar mangkir dari pemanggilan KPK. Dari kabar sebelumnya, kedua pejabat itu seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP) terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. “Bahrullah tidak hadir karena ibadah haji. Kalau Ibu Ni Putu Eka belum diperoleh informasi terkait ketidakhadiran saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

    Dihubungi terpisah, Bupati Eka Wiryastuti malah membantah kalau dirinya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018. Pasalnya berita tersebut kebenarannya masih diragukan, sehingga pihaknya lebih memilih fokus bekerja untuk kemajuan Tabanan dan tidak menyalahi aturan. “Ah biasalah itu sebab itu yang namanya berita belum tentu juga kebenarannya. Yang penting kita di Tabanan dapat bekerja dengan baik jangan menyalahi aturan,” tegas Bupati Tabanan dua periode ini, ketika ditemui disela-sela acara gladi resik Tari Rejang Sandat Ratu Segara di Tanah Lot, Tabanan, Rabu (15/8/2018).

    Selain membantah akan diperiksa KPK, Bupati Eka juga mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima surat pemanggilan apapun dari KPK. “Belum ada surat pemanggilan KPK. Dan apabila nanti KPK akan memangil, saya akan selalu siap untuk mendatangi KPK di Jakarta,” paparnya. Seraya menambahkan siap diperiksa jika benar dipanggil KPK. “Ya siaplah, ngapain KPK ditakuti. KPK kan juga manusia,” imbuhnya. Sementara, untuk Wakil Bendahara DPP PKB, Rasta Wiguna juga tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang, Kamis (16/8/2018).

    Advertisement

    Diketahui, Rasta pada hari ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono. Diketahui, kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast (swasta).

    Suap Rp 500 juta dimana Rp 400 juta diberikan kepada Amin Santono dan Rp 100 juta kepada Eka Kamaluddin ditransfer dari kontraktor Ahmad Ghiast. Uang tersebut merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar. Diduga komitmen fee proyek tersebut sekitar Rp 1,7 miliar. Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.

    Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono. dbs/jarrak.id/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]