Connect with us

    HUKUM

    Dipertengahan Tahun 2023, 4 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Kuningan

    Published

    on

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pertengahan tahun 2023 ini Polres Kuningan berhasil ungkap 4 kasus tindak penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan 5 orang tersangka dengan barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu seberat 30,8 gram serta ganja seberat 94,44 gram.

    Dikatakan Kapolres AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Ricky Adipratama dan Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan pihak kepolisian pada tanggal 09 Juni 2023 telah menerima laporan adanya jual beli narkotika jenis sabu, dan telah mengamankan salah seorang warga Ciledug Kabupaten Cirebon dengan inisial NF (31) yang memiliki 3 paket narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok.

    Dalam keterangannya NF mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari temannya warga Cirebon, ungkap Kapolres dalam Konferensi Pres di Mapolres Kuningan, Selasa (04/07/2323).

    Dalam kasus kedua dikatakan Kapolres, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 orang pelaku warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur dengan inisial YNC (33) dikediamannya yang memiliki dua paket narkotika jenis sabu seberat 3.02 gram.

    Advertisement

    Lanjut Kapolres untuk kasus ketiga telah diamankan Seorang Kakek warga Randobawagirang Kecamatan Mandirancan inisial DS (60) dengan barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu yang telah menjadi 14 paket dengan berat kotor sebanyak 8,56 gram. Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja yang telah dibagi dalam berbagai paket.

    Kasus selanjutnya terang Kapolres, telah diamankan 2 orang tersangka dengan inisial DS (26) dan DP (25) yang keduanya berasal dari Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.Dua pelaku diamankan dengan barang bukti berupa barang haram narkotika jenis Sabu, ujar Kapolres.

    Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah pasal 114 ayat (2) jo, pasal 112 ayat (2) jo, pasal 111 ayat (1) Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kapolres. (Agh@n)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]