DAERAH
Dipusatkan Di Lapas Garut, UPT Priangan Timur Terima Penguatan Tusi Dan Evaluasi Kinerja 2021 Dari KAKANWIL Dan PIMTI KUMHAM JABAR
GARUT.Jarrakpos.com. Setelah Cipurwabesuka, Ciayumajakuning, dan Bandung Raya, kini giliran Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Priangan Timur yang memperoleh Penguatan Tugas dan Fungsi serta Evaluasi Kinerja 2021 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang dipusatkan di Lapas Kelas IIB Garut hari ini (Rabu, 17/11/2021). Hadir lengkap dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah, Sudjonggo, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, dan Plt. Kepala Divisi Administrasi, Eva Gantini.
Dimoderatori oleh Plt Kadivmin, Penguatan pertama disampaikan oleh Kakanwil Sudjonggo yang mengawali arahannya dengan bahasan terkait fokus Capaian Kinerja dan Rencana Tindak Lanjut, “Di tahun 2021 ini menjalang akhir, mari kita sama-sama tengok sejauh mana capaian kinerja yang telah diraih selama hampir satu tahun ini, setalah melihat kebelakang kita juga harus mempersiapkan melihat kedepan dengan segara memantapkan rencana target kinerja kita kedepan. Selain capaian kinerja yang harus diperhatikan di saat injury time seperti ini adalah pertanggungjawaban Administrasi dan Keuangan, jangan lengah dalam melaksanakan penanganan Covid-19 serta Evaluasi terhadap Capaian Kinerja sebagai bahan untuk membuat rencana target”.
“Kemudian terkait Informasi dan Publikasi ditengah era revolusi digital kini, kita harus berhati-hati dalam mengelola Informasi dan Publikasi pada media digital karena seperti yang dikatakan Pa Sekjen bahwa Jejak digital yang kita tinggalkan itu akan bisa hilang ketika sudah 14 tahun berlalu jadi sekali lagi harus saya ingatkan agar kita semua bijak dalam bermediasosial. Tugas dan Fungsi kita baik sesuai Orta Kantor Wilayah maupun tugas yang bersifat mandatori seperti terhadap KemenPanRB, BPKP, BPK, maupun KPK harus kita kenali kembali.” Ungkap Kakanwil dalam arahannya.
” Jangan sampai kita dalam bekerja tidak paham dan tahu akan tugas dan fungsi kita dalam bekerja sebagai ASN di Kementerian Hukum dan HAM.” tegas Kakanwil yang melanjutkan dengan pesan kepada para Kepala UPT untuk meningkatkan kesadaran dalam hal Publikasi Kegiatan kita di Media Masa yang bersifat eksternal dan tervalidasi sehingga kinerja kita sampai kepada Masyarakat Publik sebagai bentuk Akuntabilitas, dan terakhir Kakanwil menyanpaikan arahan terbaru dari Pa Sekjen terkait dengan Pertanggungjawaban Rencana Kerja, Target Kinerja, Administrasi maupun Keuangan.
Giliran Kadivpas Taufiqurrakhman yang berpesan kepada Kepala UPT dan jajaranya yang hadir terkait arahan Pa Sekjen terhadap Fokus Penanganan Covid-19, “Sesuai arahan Pa Sekjen sekalipun saat ini penyebaran Covid-19 sudah mulai menurun jangan sampai kita terjebak oleh euforia karena pandemi ini mungkin saja dapat berubah menjadi endemi sehingga kita harus siap dalam menghadapinya, berhati-hati jangan membuat kita menjadi terlalu takut dalam beraktifitas terutama untuk pemenuhan tugas dan fungsi yang mendesak maupun dalam kegiatan kita untuk menjaga kesehatan dan imunitas dengan tentunya tetap menjaga ketat penerapan Protokol Kesehetan”.
Kadivpas juga menambahkan arahan kepada para Kepala UPT untuk menjadi Atensi terkait dengan pemanfaatan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu bagian dari Prokes di UPT nya masing-masing, Keputusan Dirjenpas terkait Prinsip Dasar Pamasyarakatan “Back To Basic” beserta Matriks Pelaksanaannya turut diingatkan kembali. “Pentingnya Tugas Dasar Petugas Pemasyarakatan terasa sepel tetapi sebetulnya penting, terutama kaitannya dalam Ketertiban dan Keamanan di Lapas/Rutan, karena beberapa musibah yang terjadi di Pemasyarakatan akhir-akhir ini setelah dianalisis penyebabnya adalah Petugas Pemasyarakatan yang mulai meninggalkan Prinsip Dasar Petugas Pemasyarakatan ini.” Tegas Kadivpas.
Pada pertengahan Penguatan ini Moderator Plt. Kadivmin Eva memberikan Ice Breaking berupa kuis terkait dengan materi yang telah disampaikan, sebagai contoh kuis yang bersumber dari materi oleh Kadivpas kepada para peserta yang mengikuti penguatan dengan pertanyaan bidang apa saja yang perlu menjadi fokus program “Back To Basic” dan berhasil dijawab oleh Kalapas Sumedang Imam yang berkesempatan langsung diberikan apresiasi oleh Kadivpas Taufiqurrakhman, dilanjutkan dengan kuis-kuis lainnya yang bertujuan untuk mengembalikan fokus para peserta.
Dilanjutkan dengan Penguatan dari Kadivim Heru yang menyampaikan, “Pengarahan yang akan disampaikan ini, tidak hanya untuk UPT Imigrasi tapi tentunya akan bermanfaat juga untuk UPT Pemasyarakatan, perhatikan baik-baik Penyerapan Anggaran yang ada di Kantor masing-masing dengan tentunya harus mencapai Traget Realisasi yang telah ditentukan dengan sering-sering memantau aplikasi SMART. Kemudian untuk satker-satker yang menghadapi penilaian Pencanangan Zona Integritas baik yang sudah maupun yang akan harus saling membantu dengan sering melakukan sharing agar seluruh satker di Jawa Barat siap melaksanakan Pembangunan Zona Integritas, jangan saling menjatuhkan tetapi saling Support sebagai satu kesatuan organisasi.”
Kadivim Heru juga turur mengulas terkait hubungan nya antara Survey IPK dan IKM dengan proses Penilaian Pembangunan Zona Integritas terutama pada proses Penilaian TPN, Faktor penentu Nilai IPK dan IKM ini salah satunya adalah Kekompakkan Jajaran yang dipimpin oleh Kepala UPT khususnya dalam Nilai Survey IPK yang responden nya adalah pegawai, dan turut mengulas terkait Realisasi Anggaran yang ada di UPT Imigrasi sebagai contoh untuk seluruh UPT agar mampu membuat Pertanggungjawaban Administrasi san Keuangan yang baik sesuai dengan Arahan Bapak Kakanwil diawal.
Pada kesempatan selanjutnya arahan Kadivyankum Heriyanto berisi mengenai penjelasan latar belakang bergesernya peringatan Hari Dharma Karyadhika menjadi 19 Agustus, dijelaskan oleh Kadivyankum Heriyanto bahwa perubahan peringatan HDKD ini berdasarkan kepada Dinamika yang berasal dari Fakta Sejarah dan Jejak Digital serta Perspektif, Jejak Digital hanya membuktikan Tahun peringatan HDKD tidak pernah ada sepesifik tanggal sehingga jika berdasarkan kepada Risalah Sidang PPKI HDKD atau Hari Kehakiman ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 1945 pertama kali nya.
Selanjutnya Kadivyankum menjelaskan secara menyeluruh proses peringatan HDKD atau Hari Kehakiman dari mulai pertama kali diperingati hingga sekarang serta turut menjelaskan Direktorat apa saja di Kementerian Hukum dan HAM yang tergabung didalam Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Terakhir adalah Penguatan yang bersifat Administratif dari Plt Kadivmin Eva, yang memberikan arahan untuk para Kepala UPT dan Jajarannya di Wilayah Priangan Timur agar selalu memperhatikan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Administratif dan Anggaran, Pengelolaan Kehumasan, serta Pengelolaan Penanganan Laporan Pengaduan disatker nya masing-masing melalui penayangan prestasi yang diraih oleh UPT Priangan Timur dalam hal pengelolaan di 3 Bidang yang dijelaskan oleh Plt. Kadivmin.
“Para Pimti terutama Pa Kakanwil sangat mengapresiasi apa yang telah dilaksanakan oleh UPT Priangan Timur dalam hal Pengelolaan Anggaran yang mana nilai IKPA nya tidak ada yg merah untuk UPT Priangan Timur, kemudian dalam hal Pengelolaan Publikasi atau Kehumasan serta Penanganan Laporan Pengaduan juga UPT Priangan Timur sudah sangat baik.” Pungkas Plt. Kadivmin.
Sumber : Kemenkumham Jabar
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login