HUKUM
Direktur CV SWAN Tantang Penghentian Penyidikan Muda Mahendrawan di Sidang Pra Peradilan Pontianak
JARRAKPOS.COM. PONTIANAK – Sidang pembuktian dalam perkara pra peradilan terkait penghentian penyidikan terhadap Muda Mahendrawan tanpa melibatkan korban kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada 15 November 2024.
Kasus ini melibatkan Direktur CV SWAN sebagai pemohon, yang menantang keputusan Termohon—penyidik—atas penghentian penyidikan kasus tersebut.
Sidang tersebut berbuntut panjang dikarenakan Termohon menghadirkan saksi yang ditolak oleh pihak pemohon. Saksi tersebut merupakan penyidik yang juga bertindak sebagai Termohon.
Bahkan dalam kesaksiannya, ia menyebutkan bahwa pelapor, yang mengatasnamakan CV SWAN dalam laporan polisi, memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan dengan MoU antara pelapor dan Sdr. Iwan Darmawan.
BACA JUGA : Kasus Natalria Tetty Swan: Polemik Hukum Restorative Justice di Polda Kalbar Cacat Hukum
Namun, pemohon menegaskan bahwa tidak ada dokumen alat bukti yang menunjukkan Sdr. Iwan Darmawan sebagai korban. Sebaliknya, CV SWAN dinyatakan sebagai pihak yang dirugikan.
“Dalil Termohon yang menyatakan Iwan Darmawan sebagai korban berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti adalah kebohongan, karena tidak ada bukti yang mendukung,” tegas kuasa hukum pemohon.
Ahli Pidana Dituding Tidak Netral
Persidangan ini juga menghadirkan ahli pidana dari pihak Termohon. Namun, kehadiran ahli tersebut menuai kritik tajam. Ketika ditanya mengenai sah atau tidaknya restorative justice yang dilakukan tanpa melibatkan korban, ahli pidana menyatakan tidak bisa menjawab.
BACA JUGA : Kualitas JPU Buruk Gagal Hadirkan Stelly Gandawidjaja Imbas Sidang Putusan Adetya Ditunda
Pasalnya, pihak dari pemohon menilai sikap tersebut menunjukkan keberpihakan, terutama karena pertanyaan itu merujuk pada ketentuan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2022.
“Ahli pidana enggan memberikan jawaban tegas terkait legalitas penghentian penyidikan yang dilakukan tanpa melibatkan korban, meskipun aturan sudah jelas. Hal ini memperlihatkan bahwa Termohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tambah kuasa hukum pemohon.
Harapan Putusan Adil
Pemohon berharap Pengadilan Negeri Pontianak dapat memberikan putusan yang adil. “Penghentian penyidikan ini dilakukan secara melawan hukum. Kami berharap putusan pra peradilan nanti dapat membatalkan SP3 dan mengembalikan hak korban untuk menuntut keadilan,” pungkasnya.
Sidang ini menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam memastikan bahwa proses hukum dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut hak korban.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Barat didesak agar melanjutkan penyidikan kasus dengan mengembalikan status tersangka kepada Muda Mahendrawan dan Urai Wisata.
Sidang pra peradilan dalam perkara nomor: 14/Pid.Pra/2024/PN Ptk ini tidak hanya menjadi ujian bagi pihak kepolisian, tetapi juga bagi seluruh pihak yang terlibat untuk menjunjung keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.***
You must be logged in to post a comment Login