Connect with us

    HUKUM

    Direktur LSM Jarrak Mengapresiasi Langkah Kejagung Kaitan Penahanan Alex Nurdin Dalam Kasus Dugaan Korupsi Senilai 400 Milyard Lebih.

    Published

    on

    JAKARTA, Jarrakpos.com-Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi melakukan penahanan terhadap mantan gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Kamis (16/9). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menahan wakil ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2008-2018. Kamis (16/9).

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, menerangkan, Kronologi kasus tersebut, bermula dari pemberian alokasi pembelian gas bumi bagian negara oleh PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) 2010. Pemprov Sumsel mendapatkan ‘jatah’ pemberian 15 MMSCFD atau million standart cubic feet per day. “Pemberian tersebut berdasarkan keputusan kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas), atas permintaan gubernur Sumatra Selatan,” kata Ebenezer.

    “Tersangka AN selaku gubernur pada saat itu menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN dengan membentuk PDPDE Gas,” ujar Ebenezer. Perusahaan kongsi tersebut, memberikan hak kepemilikan saham kepada PDPDE Sumsel sebesar 15 persen. Sedangkan DKLN mendapatkan kepemilikan saham sebesar 85 persen. Komposisi kepemilikan saham moyoritas tersebut yang membuat AYH bersama dan Muddai mengambil jabatan sebagai Dirut dan Direktur PDPDE Gas.

    Jampidsus, kata Ebenezer, mengacu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya dua sumber kerugian negara dalam kasus tersebut. Pertama kerugian negara senilai 30,19 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 427 miliar sepanjang 2010-2019 selama perjalanan kongsi bisnis dalam PDPDE Sumsel dan DKLN  tersebut.

    Advertisement

    “Kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel,” ujar Ebenezer. Nilai kerugian kedua, senilai 63,75 ribu atau setara Rp 909 juta, dan Rp 2,1 miliar. “Kerugian negara tersebut, merupakan setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel kepada PT DKLN,” begitu sambung Ebenezer.

    Direktur LSM Jarrak Jhon Kelly Nahadin  mengapresiasi langkah cepat Kejagung dalam memproses hukum Alex Nurdin, prestasi yang banyak diapresiasi berbagai pihak. Pihaknya mendukung penanganan lebih lanjut kasusnya terutama kaitan pengembalian kerugian Negara yang mencapai ratusan milyard. ( Red )

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply