NEWS
Dirjen Angkutan Darat Kemenhub Gelar Focus Group Discussion Dengan Asosiasi Pengemudi Di Semarang
SEMARANG, Jarrakpos.com-Focus Group Diacussion digelar oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Dirlantas Polda Jateng dan para asosiasi pengemudi angkutan barang di hotel Gumaya Tower Semarang 07/03/2022.
Dalam acara ini turut hadir secara fisik dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi didampingi oleh Dirjen prasarana dan Dirjen angkutan, Dirlantas Polda Jateng Kompol Agus Suryonugroho dan Asosiasi pengemudi angkutan barang serta perwakilan komunitas – komunitas pengengemudi yang ada di beberapa wilayah di Indonesia.
Hadir juga melalui zoom Dirgakkum Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dan para kadishub se provinsi jawa tengah.
Dalam forum diskusi tersebut, H.M.Yusuf Rizal dari DBOKC – FSPTSI menyampaikan agar revisi UUD ODOL dimasukan dalam agenda Prolegnas agar bisa dituntaskan sebelum tahun 2023. Dan salah satu perwakilan dari pengemudi Jawa Timur Gus Pri meminta agar adanya PKB (Perjanjian Kesepakatan Bersama) antara Pemerintah (Kemenhub) dengan Pengemudi untuk diperbolehkannya para pengemudi melakukan aktifitasnya dengan tidak adanya Razia atau tindakan dari pihak aparat terkait sebelum adanya revisi atas UUD no 22 tahun 2009.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan akan mengedepankan beberapa aspek terkait sosialisasi aturan ODOL ” Kami sepakat bersama Polri akan mengedepankan aspek edukasi, aspek kampanye dan aspek sosialisasi’” ujar Budi.
Dalam kesempatan yang sama Dirlantas Polda Jateng Kompol Agus Suryonugroho pun menegaskan kalau pihak kepolisian akan mengedepankan kebijakan prefentive selama masa sosialisasi aturan ODOL tersebut dan penegakan hukum akan dilakukan jika terjadi pelanggaran berat.
Acara Focus Group Discussion ini tindak lanjut dari Aksi para pengemudi angkutan barang yang melalukan demo pada tanggal 22 februari 2022 di berbagai wilayah di Indonesia seperti di Jakarta, Surabaya, banjarnegara, banjarmasin dan Bandung terkait aturan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang dinilai penerapannya di lapangan hanya dari sisi operator atau pengemudinya saja yang menjadi korban atas aturan tersebut.
Pengemudi angkutan barang meminta kepada pemerintah merevisi UUD no 22 tahun 2009 dan memberikan solusi atau konsekwensi yang adil terhadap nasib para operator transportasi seperti kelayakan upah yang sesuai ketika aturan ODOL tersebut diterapkan. dan sanksi yang diberikan bukan hanya kepada operator atau pengemudi saja melainkan kepada perusahaan karoseri, perusahaan armada dan perusahaan pemberi muatan.
(Jarrakpos//wins.)
You must be logged in to post a comment Login