DKI Jakarta
Dirjen HAM Soroti 305 Produk Hukum Daerah Tidak Sesuai Prinsip HAM, Sentil Soal Kebijakan Daerah
JARRAKPOS.COM . JAKARTA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra, mengungkapkan masih terdapat tantangan yang cukup problematik dalam peraturan perundang-undangan di tanah air.
Salah satunya, Dhahana menyampaikan, masih adanya sejumlah produk hukum di daerah yang dipandang belum berperspektif HAM. Bahkan Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering kali menjadi sorotan dikarenakan dapat mengandung unsur diskriminatif.
“Unsur diskriminatif dapat merugikan kelompok-kelompok tertentu seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya,” ujar Dirjen HAM, Dhahana Putra pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Merujuk pada hasil analisis yang dilakukan KemenkumHAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Komnas Perempuan hingga tahun 2024 terdapat tidak kurang dari 305 produk hukum daerah yang belum bersperspektif HAM.
Karena itu, Dhahana mengimbau agar para pemangku kebijakan di daerah dapat memiliki perspektif yang lebih baik terkait HAM manakala menyusun suatu produk hukum.
“Karena salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan tentunya berperspektif HAM,” ucapnya.
Selama ini, Dirjen HAM itupun menyatakan pihaknya telah membangun koordinasi yang intensif dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah (Pemda) untuk membahas persoalan produk hukum di daerah.
Oleh karenanya, kata Dhahana, Direktorat Jenderal HAM telah menyusun rekomendasi terhadap sejumlah produk hukum yang dipandang belum berperspektif HAM.
Lebih lanjut, Dhahana menyebutkan, bahwa adanya rencana penguatan bagi para perancang peraturan perundang-undangan terkait materi atau substansi HAM.
“Karena, hemat kami salah satu pekerjaan rumah yang harus segera ditangani yaitu berkaitan dengan pemahaman terkait substansi HAM di para penyusun produk hukum,” tuturnya.
Selanjutnya, Dhahana menilai, untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembentukan produk hukum di daerah, KemenkumHAM juga telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Melalui PermenkumHAM, Dhahana menegaskan, pembentukan peraturan perundang-undangan akan melibatkan analisis dari perspektif HAM. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga HAM.
“Dengan adanya PermenkumHAM terkait pengarusutamaan HAM ini, kami berharap mampu mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyusun produk hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia,” katanya menandaskan. ***
You must be logged in to post a comment Login