DAERAH
Dirugikan Akibat Pelaksanaan Tender, PT KDS Gugat BP2JK Wilayah Kalteng di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Kalteng Jarrakpos.com. Karena merasa dirugikan akibat pelaksanaan tender proyek yang dianggap dilakukan tidak beres, sebuah perusahaan konstruksi mengajukan gugatan perdata perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (7/12/2022).
Perusahaan konstruksi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan negeri Palangka Raya.
Direktur PT Karya Sedulur Saroha (PT. KDS) Riyan Mawazi menggugat para pihak pelaksana dari proyek tender pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Dir Unit Belanti II di Kabupaten Pulangpisau .
Adapun para pihak yang di gugat dalam perkara ini diantaranya adalah Kantor Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) wilayah Kalimantan Tengah ( tergugat I), Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II ( Tergugat II), Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) Irigasi Dan Rawa IV, SNVT PJPA-I KALIMANTAN II Melda Riyanti Nahan, ST, MT( tergugat III) , dan pihak Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah ( Tergugat IV).
Riyan pun meminta ganti rugi kerugian materiil dan immateril kepada pihak tergugat dengan nilai total gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Direktur perusahaan konstruksi dari kota Pontianak ini sebesar Rp 50,07 miliar.
Sidang perkara perdata gugat
perbuatan melawan hukum ini sendiri di gelar di ruangan sidang Cakra gedung pengadilan negeri Palangkaraya, Rabu 07 Desember 2022
Persidangan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Deka Rachman Budihanto yang dibantu oleh hakim Boxgie Agus Santoso dan Erni Kusumawati sebagai anggota majelis hakim.
Sidang kali ini diketahui merupakan sidang yang kedua agenda sidang sendiri berisi acara penyerahan dan pemeriksaan alat bukti bukti tambahan yang diajukan oleh pihak penggugat maupun dari para tergugat oleh majelis hakim.
Rencananya sidang kasus perdata ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu ( 14/12) pekan depan dengan agenda masih penyerahan bukti tambahan.
Dalam keterangan nya seusai sidang, Direktur PT KDS Riyan Mawazi melalui penasihat hukum nya ,Hj Herni Hidayati, mengatakan gugatan ini dilakukan karena pihaknya merasa dirugikan akibat perusahaan PT KDS dinyatakan gugur dalam proyek tender yang tidak mereka ikuti.
“kami menggugat tindakan oknum dimana dalam masalah ini ,PT KDS dinyatakan gugur dalam lelang proyek tender yang tidak pernah kami ikuti tender tersebut ” kata Erni.
Tender proyek yang dikuti oleh PT KDS adalah lelang proyek pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa di Wilayah kerja Blok D Dir Unit Belanti II , Kabupaten Kalteng.
Adapun Nilai pagu paket dari tender proyek tersebut adalah sekitar Rp 27,26 miliar.
Demi bisa memenangkan lelang proyek di kabupaten pulang pisau tersebut, Pihak PT KDS sendiri mengajukan penawaran untuk pekerjaan proyek tersebut dengan nilai sekitar Rp 21,8 miliar.
Namun di belakang hari saat pengumuman pemenang tender dilakukan ,PT KDS dinyatakan gugur dalam proyek pekerjaan Tender Rehabilitasi dan Peningkatan Blok Dir. Terusan Tengah Kabupaten Kapuas .
“Padahal kami tidak pernah ikut tender proyek untuk di wilayah kabupaten Kapuas, yang kami ikut itu di pulang pisau ” ujar Herni bertanya- tanya.
Dikatakan nya lebih lanjut bahwa mengetahui adanya kesalahan tersebut tersebut, Pihak PT KDS pun menyatakan protes dan keberatannya kepada pihak kepada POKJA Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah ( tergugat IV) melalui surat Nomor 019/PT.KDS-Cab.Kal-Teng/VII/2022.
Adapun jawaban surat dari pihak Pokja sendiri adalah bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh pihak pokja kepada perusahaan yang di gunakan PT KDS untuk menyediakan peralatan Utama pekerjaan proyek tersebut dianggap tidak memenuhi syarat. Surat jawaban dari pihak Pokja tersebut dikatakan oleh Herni di tandatangani oleh Rooswandi Juniawan, ST selaku ketua Pokja 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng.
Tetapi pihak Direktur PT SCR sendiri selaku pihak penyedia alat membantah isi surat dari pihak Pokja 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng tersebut . “tetapi belakangan ada pernyataan dari pihak PT SCR sebagai perusahaan penjamin alat bahwa pihak tergugat tidak pernah melakukan klarifikasi ke perusahaan tersebut ” kata Herni lagi.
Herni mengatakan bahwa PT KDS pun kemudian melaporkan kasus ini ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak Bareskrim Mabes Polri.
Balai SNVT PJPA I Kalimantan Tengah, Direktorat Jenderal dan Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (TERGUGAT II ) kemudian menyatakan mengumumkan bahwa tender paket proyek pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Dir Unit Belanti Belanti II ,Pulang Pisau itu dinyatakan batal.
“Kami melaporkan ini ke KPK tanggal 14 Oktober 2022, pengumuman pembatalan itu dikeluarkan tanggal 17 Oktober 2022” ujar Herni lagi.
Herni juga mengatakan bahwa tujuan pihaknya melakukan gugatan ini adalah demi mencari keadilan. “Karena pihak kami yakni PT KDS telah kehilangan haknya untuk berusaha dan juga meminta kepastian hukum sebagai warga negara Indonesia untuk bisa memiliki hak berusaha yang sama ‘ ujar Herni mengakhiri keterangan nya.
Sementara itu saat di mintai keterangan nya untuk konfirmasi , ketua pihak Pokja 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng ,Rooswandi Juniawan, ST mengatakan dirinya tidak bisa memberikan keterangan banyak karena perkara ini sudah masuk ke proses pengadilan.
Namun Rooswandi membenarkan kalau paket pekerjaan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Dir Unit Belanti Belanti II ,Pulang Pisau tersebut memang dibatalkan.
” Untuk alasan pembatalan itu dari KPA mungkin bisa di langsung tanya ke KPA ” kata Rooswandi menolak memberikan keterangan terkait alasan pembatalan tender proyek tersebut.(red)
You must be logged in to post a comment Login