Connect with us

    EKONOMI

    Dishub Bali Dituding Tak Bernyali Tertibkan Ribuan Angkutan Tak Berizin

    Published

    on

    Ket foto : Ketua Persatuan Transport Online Bali (PTOB), Drs. I Wayan Suata.


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua Persatuan Transport Online Bali (PTOB), Drs. I Wayan Suata, kembali mendesak Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali untuk menertibkan aplikator yang masih menggunakan kendaraan tidak berizin dan masih banyak beroperasi menggunakan kendaraan berplat luar Bali. Kondisi ini jelas-jelas melanggar ketentuan dari PM 108 Tahun 2018 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan yang mengatur operasional angkutan sewa khusus atau biasa disebut taksi online. Selain itu pihaknya juga menilai perizinan terkait angkutan sewa umum dan pariwasata dinilai tidak efektif diurus di jakarta karena tidak ada kepastian dalam proses pengurusan. “Dishub tidak bernyali, proses perizinan susah,” keluhnya, di Denpasar, Kamis (5/7/2018).

    Dipastikan pada angkutan Grab dan Go Car masih banyak mempergunakan mobil tidak berizin, dimana seharusnya aplikator memenuhi syarat untuk menggunakan kendaraan-kendaraan yang berizin bahkan disinyalir masih mempergunakan kendaraan plat luar Bali utamanya Go Car untuk beroperasi. Kondisi inilah yang membuat Wayan Suata mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Bali agar mempunyai nyali untuk menindak tegas kendaraan-kendaraan yang tidak berizin termasuk angkutan konvensional yang beroperasi di kawasan Bandara Ngurah Rai. “Ribuan tidak berizin saya pikir, termasuk plat luar masih banyak cari makan di Bali belum berizin. Dimana tanggung jawab pemerintahn untuk menindak hal-hal seperti ini yang dinilai merugikan,” jelasnya.

    Dilain sisi Dinas Perhubungan juga diminta segera menjembatani terkait proses perpanjangan izin angkutan sewa umum dan pariwasata yang saat ini pengurusannya mesti melalui Pemerintah Pusat dinilai berbagai pihak tidak efektif. Pasalnya selain memakan waktu cukup panjang, juga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih tinggi tanpa adanya kepastian penyelesaian kapan izin bisa didapatkan. Apabila memungkinkan secara aturan, pihaknya mendesak perizinan tersebut dikelola kembali oleh provinsi melalui balai. Suata juga menjelaskan keluhan serupa kerap disampaikan dalam acara simakrama dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika namun dalam perjalanannya juga belum membuahkan hasil. “Seharusnya pemerintah menjembatani masyarakat agar bisa bekerja secara legal tapi realitanya kenapa Dinas Perhubungan tidak mau menjembatani proses perizinan angkuatan pariwisata dan sewa umum supaya bisa diambil kembali di daerah,” protesnya. eja/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]