Jawa Barat
Disidang kasus penipuan bisnis SPBU, Hakim ketua Sentil kuasa hukum Irfan Suryanagara saat pertanyakan hal ini
Kabupaten Bandung. Jarrakpos.com – Sidang kasus dugaan penipuan bisnis SPBU yang dilakukan oleh mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Senin 5 September 2022.
Terdakwa Irfan Suryanagara mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebon Waru sedangkan Endang Kusumawaty juga mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Perempuan. Sukamiskin. Kota Bandung.
Sesaat sidang akan dimulai, pihak kuasa hukum dari terdakwa Irfan Suryanagara meminta kepada ketua majelis hakim agar saksi Liong Tjiakjhan ( Istri Stenlly) dan saksi Idot di pisahkan.
“Kami meminta agar saksi ibu Liong Tjiakjhan dan saksi Idot untuk di pisahkan dari saksi lainnya,” kata kuasa hukum Irfan Suryanagara.
Dalam sidang yang berlangsung JPU menghadirkan 7 orang saksi diantaranya, Stenlly Ganda Widjaya, Liong Tjiakjhan, tjiatphong, Idot Juhandi, Dadang, Feri Irawan, Raymon Pangestu.
Dalam pantauan, JPU memcecar saksi Stenlly terkait kronologis penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty.
Stenlly mengatakan dalam kesaksiannya, dimana awal mula pertemuan dengan terdakwa dikenalkan oleh Haji Hitammami.
“Saya dikenalkan dengan terdakwa Irfan oleh haji Hitammami,” kata Stenlly.
Selain itu, JPU juga mempertanyakan seluruh aset yang sudah dibayarkan oleh saksi terkait seluruh aset yang dikuasai oleh terdakwa Irfan dan Endang.
“Semua bertahap pembayarannya ada yang saya transfer dan cek,” ujarnya.
Stenlly juga membeberkan, terkait proses keuntungan dari bisnis SPBU yang di jelaskan oleh terdakwa Irfan.
Namun, kata Stenlly, terdakwa Irfan terus berdalih belum adanya keuntungan terkait bisnis tersebut, hal itu dikarenakan belum sampai 5 SPBU.
“Waktu saya mempertanyakan keuntungan, terdakwa Irfan berdalih bahwa masih tahap pengelolaan,” ucapnya menurunkan bahasa terdakwa Irfan.
Meski demikian, Stenlly menambahkan, pihaknya terus menulusuri aset yang ditawarkan Irfan ternyata merupakan milik PT. Agonesia.
” Saat itu saya langsung cek lokasi dan belum menstujui pembayaran. Bahkan negosiasi tersebut batal karena pihak PT tersebut tidak jelas,”jelasnya.
Selanjutnya, Stenlly membeberkan, dirinya selalu dipanggil oleh terdakwa Irfan melalui ajudan saat terdakwa menjabat sebagai ketua DPRD Provinsi Jabar.
” Setiap ada yang perlu dibayar Irfan selalu menghubungi saya melalui ajudannya, “imbuhnya.
Terus pembayaran yang anda transfer itu atas perintah dari siapa?
” atas perintah Irfan, “kata dia.
Sementara itu, Kuasa hukum, Irfan Suryanagara menanyakan terkait gedung Laswi, justru mendapat sentilan dari ketua majelis hakim.
“Apakah anda ingat terkait gedung laswi,” kata kuasa hukum, Irfan Suryanagara memberi pertanyaan kepada saksi Stenlly.
Namun pertanyaan tersebut justru di bantah ketua majelis hakim.
“Anda jangan bahas gedung Laswi karna tidak ada dalam berkas BAP,” kata Ketua Majelis hakim.
Untuk diketahui, mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat ITU bersama istrinya (Endang Kusumawaty) dilaporkan Stenlly Ganda Widjaya ke Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun, Total kerugian Stenlly mencapai 77 miliar dan belum termasuk Dana Cash / tunai sebesar 25 miliar yang di pakai Irfan Suryanagara untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.
Pasal yang disangkakan kepada Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty tertuang dalam Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login