Connect with us

    DAERAH

    Diskusi Angkat Tema Pelanggaran Ham Berat di Ruang Juang Magelang

    Published

    on

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Ruang Juang Magelang menggelar acara diskusi menarik terkait pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) Berat, mengambil tempat di Café Sakopi, Kebonpolo, Kota Magelang, Senin (30/09/2024) malam. Diskusi ini didukung oleh keluarga besar organisasi mahasiswa Fakultas Psikologi dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA), dihadiri ratusan audien dan peserta dari berbagai elemen masyarakat.

    Sejumlah tokoh dihadirkan dalam diskusi yang dimulai pukul 20.00 WIB ini antara lain Dr. Joash Tapiheru Eliasha, Ph.D (akademisi UGM) dan Wandi dari LBH Yogyakarta. Serta seorang penyintas tahanan politik (tapol) tahun 1965 di Pulau Buru, Purwoko.

    Dalam kesempatannya, Purwoko menyampaikan ada 13 pelanggaran HAM Berat di masa Orde Baru yang hingga saat ini belum terselesaikan. Sementara Dr. Joash menambahkan, minimnya keinginan politik atau political will menjadi penyebab pelanggaran HAM di Indonesia tidak dapat terselesaikan.

    Dr. Joash juga menyinggung etika dalam kehidupan politik di Indonesia yang seakan sudah diabaikan.

    Advertisement

    “Etika kehidupan politik cukup diabaikan oleh masyarakat maupun oleh partai politik yang ada di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu yang mendukung berlarutnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat di negara kita,” ujar Dr. Joash.

    Sementara Wandi dari LBH Yogyakarta mengungkapkan bahwa terdapat pola-pola represif dan subversif yang terjadi di era Orde Baru.

    “Hal itu terus berulang terjadi hingga saat ini,” ungkap Wandi.

    Diskusi di penghujung September 2024 ini juga diwarnai dengan kegiatan lain yang menambah lengkap suasana. Seperti penampilan akustik, lapak baca, dan pembacaan puisi.

    Advertisement

    Menurut salah satu penyelenggara, Alvin Akbar, mengatakan diskusi terkait pelanggaran HAM ini diselenggarakan bertepatan dengan peringatan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia yang terjadi pada tanggal 30 September 1965.

    Dok.jarrakpos/fri

    Melalui diskusi ini, pihaknya berharap warga masyarakat, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat lain yang hadir dapat mengetahui lebih banyak terkait pelanggaran HAM. Mereka menjadi paham mengapa dan apa yang menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia terus terjadi dan berulang di Indonesia.

    “Serta lebih banyak seruan kepada negara sebagai duty bearer untuk dapat menjaga HAM dan mengusut tuntas pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia,” ujarnya.

    Ratusan elemen masyarakat dan didominasi kaum muda yang hadir tampak menyimak diskusi dengan antusias. Diskusi menarik tersebut berakhir pukul 22.00 WIB dengan ditutup sajian akustik sekelompok seniman muda. (Fri)

     

    Advertisement

     

    Editor : Feri

     

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]