Connect with us

Bengkulu

Disnakertrans Provinsi Bengkulu Sosialisasikan Aturan, Setiap Perusahaan Wajib Ada Tenaga Kerja Disabilitas

Published

on

BENGKULU, Jarrakpos.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu akan melaksanakan sosialisasi untuk peraturan perundang-undangan tentang pelayanan tenaga kerja untuk disabilitas. Hal ini dilakukan sebagai implementasi UU yang telah disahkan oleh pusat untuk kesejahteraan disabilitas.

“Jadi kita akan memastikan bahwa perusahaan BUMN itu 2 persennya disabilitas, kemudian swasta minimal 1 persen pekerja disabilitas bisa menjadi konselter, pelayanan kasir dan sebagainya,” dikatakan Kepala Disnaker Syarifudin saat sosialisasi unit layanan disabilitas di salah satu Hotel Bengkulu, Selasa (28/5/2024).

Syarifudin berharap dengan sosialisai ini diharapkan perusahaan-perusahaan ini mengapdopsi undang-undang tersebut. Karena UU memang harus dilaksanakan tanpa terkecuali.

“Kami sudah mencontohkan dari Pemprov Bengkulu ini sudah memperkerjakan 13 orang disabilitas,” ujarnya

Advertisement

Selain itu Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Drs. Ahmad Nurdin, MM menyebut, Disnaker ditargetkan 2024 akhir ini sudah mulai terdaftar semua. Aturan untuk disabilitas ini akan digaungkan dan firalkan.

“Ini juga sebagai bentuk pedulinya pemerintah terhadap penyandang disabilitas,” singkatnya.(adv)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]