Bengkulu
Disnakertrans Provinsi Bengkulu Sosialisasikan Aturan, Setiap Perusahaan Wajib Ada Tenaga Kerja Disabilitas
BENGKULU, Jarrakpos.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu akan melaksanakan sosialisasi untuk peraturan perundang-undangan tentang pelayanan tenaga kerja untuk disabilitas. Hal ini dilakukan sebagai implementasi UU yang telah disahkan oleh pusat untuk kesejahteraan disabilitas.
“Jadi kita akan memastikan bahwa perusahaan BUMN itu 2 persennya disabilitas, kemudian swasta minimal 1 persen pekerja disabilitas bisa menjadi konselter, pelayanan kasir dan sebagainya,” dikatakan Kepala Disnaker Syarifudin saat sosialisasi unit layanan disabilitas di salah satu Hotel Bengkulu, Selasa (28/5/2024).
Syarifudin berharap dengan sosialisai ini diharapkan perusahaan-perusahaan ini mengapdopsi undang-undang tersebut. Karena UU memang harus dilaksanakan tanpa terkecuali.
“Kami sudah mencontohkan dari Pemprov Bengkulu ini sudah memperkerjakan 13 orang disabilitas,” ujarnya
Selain itu Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Drs. Ahmad Nurdin, MM menyebut, Disnaker ditargetkan 2024 akhir ini sudah mulai terdaftar semua. Aturan untuk disabilitas ini akan digaungkan dan firalkan.
“Ini juga sebagai bentuk pedulinya pemerintah terhadap penyandang disabilitas,” singkatnya.(adv)
You must be logged in to post a comment Login