Connect with us

POLITIK

Disweeping Transport Lokal, Angkutan Online Ancam Demo Polda Bali

Published

on

Foto : Paguyuban Transport Online Bali (PTOB) mengancam akan turunkan massa mendemo Polda Bali.

[socialpoll id=”2481371″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Paguyuban Transport Online Bali (PTOB) mengancam akan turunkan massa mendemo Polda Bali, jika tidak mencegah aksi sweeping yang dilakukan transport lokal terhadap para sopir angkutan online. “Kami meminta ketegasan kepolisian, agar menyikapi tindakan sweeping transport lokal yang berani memeriksa Anggota PTOB. Padahal jasa angkutan online sudah legal secara hukum,” kata Ketua PTOB I Wayan Suata di Denpasar, Minggu (15/4/2018).

Ketua Koperasi ASAP itu, didampingni Ketua Harian PTOB Aryanto juga mengaku akan mengambil sikap tegas dengan mengadakan aksi demo menuntut agar ditegakkan keadilan untuk para sopir angkutan online di Bali. Aksi sweeping yang dilakukan oleh kelompok taksi konvesional di Kawasan Nusa Dua, Sabtu (14/4) sekitar 13.00 Wita itu, tentunya mencederai citra positif pariwisata Bali. “Peristiwa itu pula menganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban daerah Bali, karena wisatawan sebagian besar telah menggemari jasa angkutan online,” tandasnya.

Advertisement

Dikatakan, masyarakat Bali nampak menggemari jasa angkutan online karena relevan dengan perkembangan teknologi yang serba digital. “Tindakan yang mengatasnamakan ‘perarem desa adat’ ini tentunya melanggar terhadap aturan negara yang lebih tinggi bahkan dalam UU Desa telah diatur demikian,” ungkapnya seraya menegaskan kewenangan yang berhak memberhentikan atau melakukan pemeriksaan adalah kepolisian dan petugas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal itu telah diatur dalam PP No. 80 Tahun 2012 yang berhak melakukan razia kendaraan bermotor adalah kepolisian dan PNS yg di tunjuk oleh negara (Dinas Perhubungan). Sementara itu, Ketua Harian PTOB Aryanto menegaskan, pihaknya telah memiliki payung hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. “Untuk itu perbuatan mereka melawan hukum mengancam Kamtibmas dan berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

Tentu sikap tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadi pertumpahan darah, apabila tidak mendapatkan penanganan dengan segera secara tuntas. Dengan demikian, petugas agar menertibkan aksi melawan hukum tersebut dan memberikan jaminan keamanan kepada setiap warga negara. “Kami telah berupaya keras meredam anggota kami untuk tidak melakukan aksi balasan terhadap akdi intimidasi yang telah menimpa anggotanya,” ungkapnya.

PTOB juga telah mengirimlan surat kepada Polres Badung beberapa waktu lalu, bahkan agar segera mengirim ulang surat laporan kepada Polda Bali. aya/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]