Connect with us

NEWS

Ditahan Jaksa, Oknum Sekdis PUPR Buol Masih Menjabat.

Published

on

Buol, JarrakPos.com — Oknum Sekdis PUPR Buol berinisial SL sampai dengan di terbitnya pemberitaan ini masih menjabat sebagai sekretaris Dinas PUPR dan belum diberhentikan dari jabatannya,dalam penjelasannya sekretaris Daerah kabupaten Buol Drs Suprizal Yusuf MM pada media ini (03/13) kemarin melalui pesan wachap menjelaskan menunggu pemberitahuan dari pihak kejaksaan Negeri Buol baru melaksanakan tindakan pengenaan sangsi berupa pemberhentian.

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh PJ Bupati Buol Moh Muhlis yang di komfirmasi oleh media ini menerangkan dalam proses ” Masih dalam Proses” jawabnya singkat

Penjelasan sekretaris Daerah kabupaten Buol dan Bupati Buol ini mengundang tandatanya bagi sebagaian masyarakat,sebab bila dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang undangan kejaksaan Negeri Buol tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan surat penahanan kepada Pemerintah,sebagaimana diketahui dalam ketentuan pasal 276 huruf c,Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen ASN,seorang PNS wajib diberhentikan sementara sebagai ASN apa bila ditahan dengan status tersangka bukan hanya diberhentikan dari jabatanya sebagai Sekretaris Dinas PUPR. (Erlangga)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]