Connect with us

    Jawa Barat

    Ditjen Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Program PRINAS Tahun 2024

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM. Bandung – Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jabar pagi ini (Kamis, 05/12/2024) melaksanakan kegiatan Program Prioritas Nasional (PRINAS) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 dalam Pengendalian Penyakit Menular TBC dan HIV bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan.

     

    Kegiatan ini dihadiri Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Pemasyarakatan Adhayani, Direktur Teknologi dan Kerjasama Pemasyarakatan M. Hilal, dan Kepala Kantor Wilayah Masjuno. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari 5-7 Desember 2024 bertempat di Hotel De Paviljoen Bandung Jalan Laks LLRE Martadinata St No.68, Citarum, Bandung dan diikuti sebanyak 35 orang peserta yang berasal dari Kantor Wilayah UPT Pemasyarakatan Wilayah Bandung Raya, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kota Bandung, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Dinas Kesehatan Kota Banjar, Dinas Kesehatan Sukabumi, LSM TB-HIV serta Media.

     

    Advertisement

    Kegiatan Program Prioritas Nasional (PRINAS) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 dalam Pengendalian Penyakit Menular TBC dan HIV bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan dilatarbelakangi Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pasal 4 (d) dan pasal 60-63, dalam pelaksanaan fungsi Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan pada Rutan, Lapas, LPAS, dan LPKA.

     

    Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi Perawatan Kesehatan di Rutan, Lapas, LPKA, dirasa perlu melakukan pendampingan teknis dengan kunjungan langsung ke lapangan. Dalam kesempatan ini juga dilakukan pertemuan penguatan jejaring pencegahan dan pengendalian TBC HIV sebagai Program Prioritas Nasional Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan mengundang Dinas Kesehatan, LSM, dan wartawan setempat. Pada kesempatan ini juga disosialisasikan Standar Pengendalian Penyakit Menular HIV AIDS dan TBC bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-99.OT.02.02 Tahun 2023. Yang pada tahun 2024, dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS dan TBC bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan periode 2025-2029, untuk mendukung tercapainya Eliminasi TBC dan HIV AIDS di Indonesia tahun 2030.

     

    Advertisement

    Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan pendampingan teknis secara langsung, Mendorong koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat dan para pihak terkait lainnya, serta Melakukan sosialisasi Standar Pengendalian Penyakit Menular HIV AIDS dan TBC bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan, dan masukan teknis dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS dan TBC bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan periode 2025-2029.

     

    Kepala Kantor Wilayah Masjuno dalam sambutannya menyampaikan terimakasih telah memilih Bandung menjadi tempat diselenggarakannya kegiatan ini. Menurutnya saat ini Overcrowded merupakan salah satu faktor semakin cepatnya penyebaran penyakit menular di dalam Lapas dan Rutan. Dengan kondisi yang padat, Sanitasi yang kurang memadai ditambah dengan mobilitas WBP yang tinggi mengakibatkan penyebaran penyakit menular semakin tinggi. Selain itu, Kebiasaan di kalangan petugas, tanpa disadari menjadi faktor semakin cepatnya penyebaran penyakit, untuk itu penting untuk saling mengingatkan satu sama lain. Program ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh WBP.

     

    Advertisement

    Dari pertemuan ini kita dapatkan kerjasama antar stakeholder sangat diperlukan untuk mengatasi Pengendalian Penyakit Menular TBC dan HIV bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan. Menurutnya kondisi Penyakit Menular TBC dan HIV bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan sudah sangat luar biasa, sehingga diperlukan kerjasama yang luar biasa dalam penanganannya. Ini mau tidak mau harus diselesaikan secara sistem, mengingat masalah TB dan HIV sangat rentan terjadi di dalam Lapas dan Rutan, karena interaksi yang tidak terkontrol. Setiap hari lingkungan Pemasyarakatan dihadapkan pada resiko, tidak hanya faktor WBP tapi juga Petugas Pemasyarakatan. Semoga dari pertemuan ini bisa menjadikan lingkungan yang lebih sehat di dalam Lapas dan Rutan.

     

    Ditambahkan lebih lanjut, bahwa program ini tidak dapat dicapai hanya oleh salah satu pihak saja, tetapi dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara Pemasyarakatan, Dinas Kesehatan, LSM dan seluruh pemangku kepentingan dalam menekan angka penderita TB dan HIV di lingkungan Pemasyarakatan.

     

    Advertisement

    Direktur Teknologi dan Kerjasama Pemasyarakatan M. Hilal dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Jajaran Kemenkumham Jabar yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya Kota Bandung adalah kota terakhir dari rangkaian kegiatan yang dilakukan selama tahun 2024.

     

    Dalam sambutannya, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Pemasyarakatan Adhayani menyerukan kepada Lapas dan Rutan perlu untuk menggandeng dan memiliki kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat. Selain prioritas pelayanan dasar, hal yang perlu diperhatikan yaitu : Kebersihan Lingkungan, Makanan, Sanitasi dan Penanganan Kesehatan. Lebih lanjut dikatakan dari data tahun 2023 Kasus TBC di Lapas dan Rutan di Indonesia meningkat 10 kali lipat. Ini menjadi permasalahan bersama yang harus segera diselesaikan, tentunya diperlukan kerjasama dari para stakeholder terkait dalam penanganannya.

    Advertisement