Connect with us

    Bogor Raya

    Ditjen PHI Jamsos Kemenaker adakan Diskusi dengan Pengemudi dan perusahaan Platform di Surabaya

    Published

    on

    Surabaya, 04 juni 2022.

    Ditjen PHI Jamsos Kementerian Tenaga Kerja RI mengadakan Dialog dengan perwakilan pengemudi  angkutan barang kamis – jumat (02-03/06/2022) di hotel grand mercure surabaya.

    Pembahasan terkait permasalahan permasalahan bagi pengemudi khususnya pengemudi informal dibidang angkutan barang dan online  baik dari sisi kesejahteraan, jaminan jiwa, jaminan kesehatan maupun resiko lainnya yang terjadi di lapangan.

    Acara yang digelar dua hari tersebut di hadiri oleh Dirjen PHI Jamsos Kemenaker Ibu  Indah Anggoro Putri, ILO pusat ibu Lusiani Julia, Perwakilan Asperindo Jatim Bapak Ponco, ketua organisasi profesi pengemudi dari DBOKC Ibu Ika Restianti,perwakilan Perusahaan Online Grab, perwakilan perusahaan Platform seperti shopee, lazada dan tokopedia, serta beberapa sopir angkutan barang dari beberapa tipe armada.

    Advertisement

    Banyaknya pekerja informal di dunia pengemudi di Indonesia yang belum tersentuh oleh pemerintah secara regulasi atau aturan yang berpihak kepada pengemudi informal.

    Ketua DBOKC Ika Restianti mengatakan bahwa system kerja dengan ditarget waktu sangat membahayakan bagi seorang driver maupun pengguna jalan lainnya karena akan membawa kendaraan dengan kecepatan yang tidak normal.

    “Target waktu yang diberikan akan membuat driver memacu kendaraannya dengan tidak santai dan itu membahayakan, apalagi ketika terjebak macet atau ada kendala seperti ban pecah di jalan merekan akan mengejar waktu yang terbuang akibat kendala tersebut” kata Ika.

    Selain standard upah bagi pekerja informal, Lusiani Julia dari International Labour Organization (ILO)  juga menyoroti alur kerja dan prkatek perlindungan kerja di lapangan.

    Advertisement

    Made Surya, salah satu pengemudi angkutan barang menyampaikan terkait permasalahan di lapangan yang sering dibebankan kepada pengemudi ketika ada resiko.


    “pengemudi khususnya borongan selalu menanggung sendiri atas beban kendaraan maupun barang yang dibawa jika terjadi resiko Laka atau kejahatan dilapangan”  ucap made.

    Kedepan diharapkan Kemenaker khususnya Ditjen PHI Jamsos dapat mengeluarkan aturan atau regulai yang berpihak kepada para pengemudi khususnya pengemudi informal.

    Jrrkpos//wins.

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]