Connect with us

    HUKUM

    Dituduh Lakukan Penipuan, Solid Gold Berjangka “SGB” Bali Gelar Rekonsiliasi Damai

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Dituduh melakukan penipuan oleh para mantan nasabahnya, PT Solid Gold Berjangka cabang Bali bersama mengadakan rekonsiliasi damai bersama Komisi II DPRD Bali sebagai tanda penyelesaian seluruh pengaduan transaksi di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar pada Selasa, 15 Desember 2020. Setelah upaya mediasi selama kurang lebih 1 tahun yang dilakukan dengan keterbukaan dan komitmen yang kuat untuk mencapai kesepakatan, akhirnya persoalan pengaduan SGB Bali yang berlangsung sejak Maret 2019 dinyatakan telah selesai.

    1bl#-ik-26/11/2020

    “Kami berterimakasih kepada seluruh pihak yang membantu terwujudnya rekonsiliasi damai ini. Khususnya kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komisi II DPRD Bali, Komisi IV DPR RI, tokoh masyarakat Bali, rekan-rekan media, dan para stakeholder,” terang Peter Susanto, Pimpinan Cabang SGB Bali melalui siaran pers yang dikirim ke JARRAKPOS.com, Selasa (15/12/2020). Selanjutnya SGB Bali dengan manajemen yang baru siap melakukan penyempurnaan layanan dalam memenuhi kebutuhan nasabah di Perdagangan Berjangka Komoditi.

    Salah satu komitmen yang akan dijalankan penuh oleh seluruh tim adalah memberikan edukasi secara menyeluruh kepada calon nasabah maupun nasabah yang telah bergabung saat ini, juga kepada para media dan masyarakat umum. Peter mengatakan sebagai entitas bisnis SGB Bali berusaha menjalankan bisnis dengan tata kelola perusahaan yang baik, namun seperti kata pepatah, tak ada gading yang tak retak. “Untuk itu, peristiwa yang telah terjadi akan menjadi pelajaran bagi pihak manajemen untuk lebih mawas dalam menjalankan kegiatan operasional,” katanya.

    12bl#ik-1/11/2020

    Ke depan, SGB Bali dengan manajemen yang baru membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan edukasi secara transparan mengenai investasi Perdagangan Berjangka Komoditi dengan tim wakil pialang berjangka yang telah tersertifikasi. Di sisi lain, IGK Kresna Budi Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali mengatakan sebagai wakil rakyat, juga mewakili para anggota komisi II, menyambut gembira dengan tercapainya rekonsiliasi damai ini. “Kami yakin sejak awal bahwa persoalan ini dapat terselesaikan. Karena antara SGB Bali dan ex nasabah, keduanya memiliki itikad baik untuk menyelsaikan perselisihan secara damai dan kekeluargaan,” terangnya.

    Di samping itu, SGB Bali merupakan perusahaan pialang berjangka resmi dan telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sehingga dalam menjalankan kegiatan operasional termasuk bila ada perselisuhan dengan nasabah harus patuh sesuai dengan pedoman penyelesaian pengaduan nasabah yang berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. “Ke depan, kami berharap SGB Bali dapat terus tumbuh dan bisa berkontribusi bagi provinsi Bali. Kami percaya dengan manajemen yang baru, terbukti dari komitmen mereka dalam menyelesaikan masalah bahwa manajemen SGB Bali yang baru memiliki tanggung jawab dan dapat melaksanakan kegiatan bisnis sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik,” jelasnya.

    1bl#bn-14/11/2020.

    Lebih lanjut, Kresna Budi menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali, agar tidak hanya melihat peluang dari sebuah tawaran investasi melainkan juga legalitas dan risiko yang ada di dalamnya. Karena sifat investasi yang paling mendasar adalah high risk, high return. Sebelumnya diketahui, salah satu kasus dengan eks nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB) Cabang Bali yang mengatasnamakan Forum Korban SGB, Kamis (25/6/2020) kembali turun untuk meminta kejelasan hasil musyawarah mufakat, seperti yang dijanjikan Pjs Kepala Cabang PT Solid Gold Berjangka Cabang Bali, Peter Christian Susanto, setelah aksi sebelumnya dengan tidur di jalan dan mendatangi Kantor PT SGB Cabang Bali yang beralamat di Jl. Merdeka VI No.17-18 Renon, Denpasar, Jumat (19/6/2020).

    Saat dikonfirmasi, Ketua Forum Korban SGB, I Made Jara, SH., pada kesempatan tersebut mengaku akan terus melakukan aksi demo massa eks nasabah SGB. Setelah gagal dalam mediasi, Senin (8/6/2020) dan aksi tidur dijalan, Jumat (19/6/2020), mereka akan kembali melakukan aksi turun ke jalan dan mendatangi langsung kantor SBG di Bali, sampai uang mereka dikembalikan penuh. Dari hasil pertemuan tersebut, menurut Made Jara mengaku merasa terus dipermainkan, karena pihak PT SGB Cabang Bali belum bisa mengembalikan dana eks nasabah, dan masih berdalih akan melalukan klarifikasi sesuai aturan Bappebti dengan musyawarah mufakat. Dalam proses musyawarah mufakat itu, dikatakan juga harus dilakukan oleh masing-masing nasabah langsung dan bisa didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara.

    Advertisement

    1bl#bn-8/11/2020

    Terakhir PT SGB mengaku sudah menjadwalkan untuk menyelesaikan pengaduan nasabah tersebut, namun sampai sekarang belum bisa dipastikan dengan alasan kondisi pandemi Covid-19. “Berulang-ulang SGB mempermaikan Forum Korban SGB. Kita tetap sabar dan semangat menuntut pengembalian uang kami 100 persen bersama Forum Korban SGB,” tandasnya. Karena aksi demo kali ini mau dibatalkan, pihaknya langsung meminta jawaban tertulis dari SGB Pusat lewat SGB Bali, tetang hasil klarifikasi tertulis sesuai Pasal 10 dan 12 Peraturan Bappebti No.125 Tahun 2015 untuk menuju musyawarah mufakat pencairan pengembalian uang korban.

    “Tapi hanya dapat telponan saja dengan salah satu Direksi SGB, Ahmad Fauzi yang menyampaikan sesuai notulen hasil pertemuan itu. Padahal pertemuan kita tadi dari tuntutan kita tidak dicantumkan,” keluh Made Jara, seraya menyebutkan sebelumnya pada Selasa, 23 Juni 2020, pukul 15.00 Wita, Forum Korban SGB menemui Anggota DPD RI, Arya Wedakarna di Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Bali. “Kita datang untuk Audensi. Diterima Bidang Hukum Senator Arya Wedakarna. Beliau siap bersama Forum Korban SGB,” pungkas Made Jara. Di sisi lain, saat dihubungi terpisah, Pjs Kepala Cabang PT Solid Gold Berjangka Cabang Bali, Peter Christian Susanto, belum bisa angkat bicara. Saat dikirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (26/6/2020) pagi belum mau juga dibalas sampai berita ini diturunkan.

    1bl#ik-4/11/2020

    Diketahui gelombang aksi demo eks nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB) kembali berlanjut. Puluhan eks nasabah SGB ini menuding telah ditipu dalam kedok bisnis trading dan pasar modal ini, melakukan aksi tidur di jalan dengan mendatangi kantor yang beralamat di Jl. Merdeka VI No.17-18 Renon, Denpasar, Jumat (19/6/2020). Kedatangan mereka atas nama Forum Korban SGB “Gelombang Kedua” kembali menuntut pengembalian dana investasi yang diduga telah ditipu dengan total sekitar Rp27 miliar yang menimpa 94 orang nasabah/investor SGB.

    Ketua Forum Korban SGB, I Made Jara, SH., pada kesempatan tersebut mengaku akan terus melakukan aksi demo massa eks nasabah SGB. Setelah gagal dalam mediasi, Senin (8/6/2020) mereka akan kembali melakukan aksi turun ke jalan dan mendatangi langsung kantor SBG di Bali, sampai uang mereka dikembalikan penuh. “Kita akan terus berdemo biar mereka tahu tuntutan kita. Ini kita sudah merasa ditipu dan belum ada pengembalian uang kita yang mereka janjikan saat kita mau ikut. Kita betul-betul sudah dibohongi,” ungkap Made Jara lewat telpon WhatsApp, Jumat (19/6/2020).

    1bl#bn-3/11/2020

    Dalam aksi itu, juga nampak hadir Pjs Kepala Cabang PT Solid Gold Berjangka, Bali, Peter Christian Susanto mengawasi dan menerima aksi demo dengan sejumlah aparat kepolisian juga nampak berjaga-jaga di depan kantor SBG. Bahkan saat itu, lalu lalang arus lalu lintas di depan Kantor SGB sempat terhenti, karena puluhan eks nasabah SBG tidur terlentang dan telungkup di tengah jalan. Saat diminta tanggapan aksi demo itu, Peter sapaan akrabnya belum merespon dan belum mau memberikan keterangan. “Iya rame. Atur waktu dulu ya broo,” jawabnya singkat lewat pesan WhatsAppnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, kedatangan Forum Korban SGB “Gelombang Kedua” ini, menuntut pihak SGB untuk mengembalikan dana investasi dari 94 eks nasabah SGB. Dijelaskannya aksi kali ini merupakan lanjutan Forum Korban SGB pertama karena menyisakan 14 nasabah yang sebelumnya berjumlah 20 orang yang tercatat belum mendapatkan pengembalian dana investasi. Pada forum pertama ada 101 eks nasabah SGB yang menuntut pengembalian dana, namun yang baru mendapatkan pengemblian investasi berjumlah 81 orang. Tidak diduga dengan menyisakan 14 orang yang belum mendapatkan pengembliam investasi ternyata muncul keluhan sama dari nasabah SGB yang lainnya sehingga saat ini telah berjumlah 94 orang.

    1th-ik#1/1/2020

    Menurut Made Jara, awalnya dirinya dan nasabah lainnya ditawari mengikut investasi dengan menyerahkan dana minimal Rp100 juta dengan iming-iming mendapatkan keuntungan Rp1-5 juta per hari. Pihak marketing SGB termasuk managernya juga memastikan dana investasi dikelola dengan aman. Karena tidka kunjung memberikn keuntungan, belakangan pihak SGB berjanji akan mengembalikan dana nasabah melalui surat undangan klarifikasi dan pemeriksaan pengaduan namun pihak SGB terkesan menghindar. “Seandainya tidak Corona kita unjuk rasa besar-besaran,” ungkap pria yang kesehariannya sebagai pedagang di Pasar Seni Sukawati itu.

    Sementara itu, (Pjs) Kepala Cabang PT Solid Gold Berjangka, Bali, Peter Christian Susanto usai melakukan pertemuan Ketua Forum Korban SGB, I Made Jara, SH., kembali menyayangkan sikap Peter Christian yang terkesan berbelit-belit dalam menangani pengaduan 94 eks nasabah SGB yang merasa dirugikan dengan nilai total Rp27 miliar. Di sisi lain, Peter juga membenarkan pihaknya telah menerima 94 pengaduan dan telah selesai di klarifikasi. Selanjutnya disampaikan ke pusat dan menunggu keputusan yang akan diambil apakah sama halnya dengan penyelesaian pada forum pertama. “Mereka datang menanyakan proses selanjutnya, musyawah mufakat lagi dikaji kantor pusat. Tujuh hari kerja akan di update lagi. Sudah bisa belum musyawarah mufakatnya, sudah bisa dijalankan belum. Masih dalam proses investigasi,” terang Peter.

    Advertisement

    1th-bn#19/6/2020

    Dijelaskan sebelumnya para forum pertama (Forum Korban SGB) ada 81 sudah berdamai berdasarkan masing-masing kasus (kondisi transaksi). Sisanya 20 nasabah belum melakukan pengaduan hingga saat ini bertambah menjadi 94 nasabah. Peter berasumsi ada kesalahan pada nasabah dalam melakukan pengelolaan dana investasi melalui SGB. Secara pribadi seluruh eks nasabah tersebut dikatakan nilai investasinya sudah habis karena mengalami kerugian. “Untuk mengetahui siapa salah dan siapa yang merugikan ini yang kita lagi kaji sekarang. Kalau Bicara penipuan mungkin kantor kita juga sudah gak ada ya pak. Kalau bicara penipuan, tapi kalau salah persepsi ini mungkin bisa terjadi,” tegasnya.

    Piter juga menjelaskan investasi di SGB sangat terukur dari sisi keuntungan dan kerugian. Pihaknya hanya menerima fee (upah) dari transaksi yang dilakukan para nasabah. Ia juga mengungkapkan besaran fee Rp150.000 per transaksi dan seluruh nasabah harus memiliki kemampuan bertransaksi secara mandiri. Untuk itu ia mengasumsikan pada saat eks nadabah ini membuka investasi dana dikelola berdasarkan kepercayaan melalui marketing maupun manager SGB sehingga akhirnya dana nasabah raib (lost). “Dulu bisa jadi yang melakukan tansaksi broker, kadang managernya. Banyak saat klarifikasi dilakukan broker, anak atau suaminya atau istrinya itu juga banyak,” terang Piter. tim/eja/jmg

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]