HUKUM
Dituntut 13 Tahun Penjara: Oknum Guru Pondok di Magelang Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Santriwati
MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran digelar hari ini Senin [13/1/2025] di ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang, dengan terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori, S.E.,M.M. Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H mengatakan bahwa sidang dinyatakan Tertutup Untuk Umum. Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Aldarada Putra, S.H dan Alfian Wahyu Pratama, S.H, Sedangkan Ario Legowo, S.E., S.H sebagai Panitera Pengganti. Sidang kali ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan yang akan di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H.
Terdakwa KH Ahmad Labib Asrori di dampingi Penasehat Hukumnya Satria Budi, S.H dan rekan. Begitu juga terlihat hadir tim Kuasa Hukum 4 korban kekerasan seksual diantaranya Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Aziz Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Bagyo Priyo Utomo,S.H., M.Kn dan Gunawan Pribadi, S.H. Terlihat diluar gedung utama yang sedang berlangsung jalannya persidangan masa dari Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat kurang lebih 150 orang dan dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK Aliansi Tepi Barat yang didampingi Gus Syarif dan Gus Archam.
Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H membacakan tuntutan sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor : REG.PERKARA : PDM -31/ Eoh.2 Mkd/12/2024 dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama : Achmad Labib, S.E., M.M Bin Asrori Ahmad, dusun Tempursari RT.003 Rw.007 Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. Maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperlihatkan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Yang Memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskankan :
1. Menyatakan Terdakwa Achmad Labib,S.E., M.M. Bin Asrori Ahmad bersalah melakukan tindak pidana ” setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yg timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan, pegawai, pengurus atau petugas terhadap orang yg dipercayakan atau diserahkan padanya dan dilakukan lebih dari 1 [satu] kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 [satu] orang “. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat [1] huruf b, huruf c dan huruf e UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M. Bin Asrori Ahmad dengan Pidana Penjara selama 13 [ tiga belas ] Tahun.
3. Membebankan Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M Bin Asrori Ahmad membayar Restitusi kepada saksi ZM Sebesar Rp. 87.480.000,00., saksi HA sebesar 87.480.000,00., saksi SU sebesar Rp. 58.601.000,00., dan saksi SK sebesar Rp. 56.904.000., dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 bln.
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yg telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yg dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan.
5. Menyatakan barang bukti :
– 1 rok panjang hitam.
– 1 potong kaos dalam warna hijau.
– 1 potong kain jilbab segi empat warna hitam.
– 1 potong bra warna hitam dengan ciri tali berwarna pink.
– 1 potong celana dalam warna hijau.
– 1 buah Kartu Tanda Santri PP.Irsyadul Mubtadi’ien atas nama ZM Nomor 0025.
– 1 potong rok panjang jeans warna biru muda dengan corak bunga.
– 1 potong kemeja warna hijau Amry.
– satu potong kain jilbab segi empat warna abu-abu.
– 1 potong bra warna pink.
– 1 potong celana dalam warna pink motif bentuk love warna warni.
– 1 satu buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama HA nomor 0029.
– 1 potong rok panjang warna hitam.
– 1 potong kemeja batik dengan dominan warna coklat dan hitam.
– 1 potong kain jilbab segi empat warna hitam.
– 1 buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama SU nomor 0055.
– 1 potong blouse warna hitam.
– 1 potong kain jilbab segi empat warna hitam.
– 1 buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama SK nomor 0056 dirampas untuk dimusnahkan.
6. Memerintahkan Terdakwa membayar Biaya Perkara Rp. 5000,- [ lima ribu rupiah ].
Demikian Surat Tuntutan yg di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diserahkan dalam Sidang hari ini Senin tanggal 13 Januari 2025.
Ahmad Sholihudin,S.H Kuasa 4 Korban Kekerasan Seksual kepada awak media mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa 13 Tahun Hukuman Penjara sudah sesuai dengan harapan kami. Dan nantinya kami tetap berharap Majelis Hakim tidak mengendurkan Hukuman sebagaimana tuntutan JPU kepada terdakwa KH Ahmad Labib Asrori.
Dan kami menaruh harap pada restitusi terhadap korban yang dibuat oleh Penuntut Umum maupun majelis yang memutus. Begitu juga kami mendorong agar Penegakkan Hukum yang berorientasi pada pemilihan korban diterapkan ditingkat Kejaksaan Negeri. Karena pada tataran praktek, masih ada kelemahan yang perlu ditutupi. ” Mereka menerima konsep restitusi, tapi masih banyak kelemahan,” ujarnya. Ahmad Sholihudin menambahkan bahwa berapapun penggantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur. Kami berharap adanya ganti rugi ini pelaku jera,” tambahnya.
Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat tetap akan konsisten mengawal Kasus Kekerasan Seksual yg terjadi ini di pondok pesantren Irsyadul Mubtadi’ien menjadikan keprihatinan seluruh masyarakat Kabupaten Magelang. Maka ketika nanti putusan Majelis Hakim tidak sesuai, sudah tentu masyarakat akan bisa menilai mana Penegakkan hukum yg berpihak kepada masyarakat kecil atau korban dan mana hukum berpihak pada tokoh agama. Karena apa di Kabupaten Magelang ini masih ada lagi yang terjadi dan kebetulan korban masih di kecamatan yang sama [ Tempuran ]. Kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetap menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena semua korban adalah anak didik, yg mana seharusnya diajari Akhlakul Karimah, malah di perlakukan secara keji dan biadab, tegas Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK Aliansi Tepi Barat kepada awak media. (Fri)
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login