Connect with us

    POLITIK

    Dituntut 7 Bulan Penjara, Ismaya Ajukan Penangguhan Penahanan

    Published

    on

    [socialpoll id=”2522805″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Terdakwa kasus dugaan melawan aparat, I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris bersama, I Ketut Sutama, dan I GN Endrajaya alias Gung Wah, dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, (17/12/2018) malam. Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa I Made Lovi Pusnawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Bambang Ekaputra, ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat. Atau sebagaimana dakwaan kesatu yang ketentuan dan ancaman pidanya sesuai Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Sutama, dan I Gusti Ngurah Endrajaya alias Gung Wah dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutannya. Usai pembacaan tuntutan, pihak terdakwa langsung mengajukan pembelaan. Baik secara tertulis yang dilakukan oleh tim penasehat hukum masing-masing terdakwa. Begitu juga oleh terdakwa masing-masing.

    Baca juga :

    Advertisement

    Terindikasi Laporan Palsu, Dua Saksi Ahli Ungkap Fakta Kejanggalan Kasus Ismaya

    Inti pembelaannya adalah mereka kembali menegaskan tidak bersalah dalam perkara ini. Seperti dijelaskan salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Agus Samijaya, baik dakwaan maupun tuntutan jauh dari fakta. “Berdasarkan fakta di persidangan, sangat kontradiktif dengan apa yang menjadi keyakinan kami. Karena dalam persidangan saksi-saksi mencabut keterangannya,” ujar Agus Samijaya. Bahkan saat mengajukan pembelaan secara lisan, terdakwa Ismaya kembali mempertanyakan apakah salah seorang warga negara menanyakan suatu hal kepada aparatur negara.

    “Saya rasa itu dilindungi. Undang-undang berekspresi saja melindungi hak warga negara. Jadi bukan kemudian diasumsikan sebagai penyerangan atau penghalangan. Orang protes atau demo saja dilindungi kok,” tegasnya. Pada kesempatan yang sama, pihak terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kembali. Menurut Agus Samijaya, pengajuan penangguhan ini dengan pertimbangan sudah tidak ada kepentingan lagi untuk menahan para terdakwa.

    Baca juga :

    Advertisement

    Hasil Visum Penendangan Kasus Ismaya Nihil Jaksa Hadirkan Dua Saksi Polisi

    “Seluruh pemeriksaan sudah selesai tinggal menunggu putusan. Selain itu urusan kemanusiaan juga. Anak-anak mereka (terdakwa) masih kecil. Mereka juga tulang punggung keluarga. Dan sebentar lagi Galungan, mereka akan melakukan persembahyangan di tempat persembahyangan keluarga masing-masing,” tukasnya. Terkait permohonan itu, menurutnya, majelis hakim akan memusyawarahkannya terlebih dulu. “Mudah-mudahan majelis mengabulkan dan mempertimbangkan penangguhan ini,” tandasnya. ong/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]