Connect with us

    DAERAH

    Dituntut 7 Tahun Penjara Oleh JPU KPK, Ajay Harapakan Majelis Hakim Memberi Keputusan Yang Adil.

    Published

    on

     

    BANDUNG-jarrakpos.com | Pembacaan tuntutan eks Walikota Cimahi Ajay Mochamad Priatna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan izin revisi IMB Rumah Sakit Kasih Bunda (RSUKB).

    Jaksa KPK menuntut eks Walikota Cimahi Ajay Mochamad Priatna dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 300 juta,hal itu diberatkan JPU KPK dengan beberapa bukti saksi dipersidangan. Adapun, tuntutan dibacakan langsung jaksa penuntut umum KPK.

    “Penjatuhan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU KPK Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutannya dalam persidangan yang digelardi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada, Kamis (12/8/21) Kota Bandung, jl. L. R.E. Martadinata.

    Advertisement

    Sementara itu, Ajay menuturkan dari pasal 12a, JPU KPK menyatakan itu ada suap 3,2 Milyar dari rumah sakit umum kasih bunda (RSUKB) padahal itu adalah bisnis dengan Dominikus Djoni Hendarto (Djoni).

    “Kalau memang itu merupakan suap berarti suap itu ada 5 ornamenya ada, Kwitansi, Kontrak, invoice, transfer Bank dan juga ada pajaknya masa dengan sekumplit itu masih dikatakan suap,” ujar Ajay saat memberikan keterangan kepada awak media.

    Selain itu, kata Ajay, dirinya tidak melakukan hal yang disangkakan dalam kasus yang disangkakan terhadapnya, adapun uang yang dianggap suap juga ditidak pernah diterimanya.

    “Beberapa saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengatakan itu suap dan jelas saya Tidak pernah terima uang tersebut karena dari beberapa saksipun uang itu diterima oleh Djoni dan Yanti dan tidak ada konfirmasi kepada saya, ” tegasnya.

    Advertisement

    Selanjutnya, Ajay berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan dengan bijak dan seadil-adilnya dan mempertimbangkan keputusan-nya.

    ” Saya tidak membela diri tetapi saya ingin ada keadilan untuk saya karena semua yang disangkakan hal itu tidak pernah saya lakukan, menurutnya uang yang saya terima itu adalah hak saya yang merupakan bisnis dan itu murni uang bisnis, tetapi kalau itu merupakan suap kenapa KPK tidak memeriksa rekening milik Djoni, ” tukasnya.

    Disinggung terkait tuntutan 7 tahun penjara dari JPU KPK, Ajay nenegaskan pihaknya akan mempersiapkan nota pembelaan disidang selanjutnya pada, Senin (16/8/21) nanti.

    ” Pengacara saya akan mempersiapkan dalam nota pembelaan di sidang nanti dan saya tetap berharap semoga ada keadilan untuk saya, selain itu saya juga minta maaf kepada masyarakat Kota Cimahi dengan adanya kasus ini mengakibatkan kekacauan bagi Kota Cimahi,”paparnya.(rls/td/JP) 

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]