Connect with us

    DAERAH

    Diusir Saat Meliput, PJI Minta Wartawan Pidanakan Anak Buah Gubernur Sumatera Barat

    Published

    on

    Ket foto : Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori

    JAKARTA, jarrakpos.com | Tragedi pengusiran wartawan yang diduga dilakukan oleh anak buah Gubernur Sumatera Barat saat pelantikan Wakil Walikota Padàng di Auditoriumn Istana, Selasa 9/5/2023 lalu, mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori.

    Melalui siaran persnya, Hartono Boechori mengatakan, pengusiran dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan dan acara akan dimulai.
    Media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, diusir keluar ruangan.

    “Saya tidak bisa mengerti, di era reformasi dan keterbukaan informasi publik ini, masih ada Pejabat publik yang tidak tahu aturan, melarang pers meliput kegiatan publik yang dibiayai Negara. Pejabat publik wajib tahu aturan,” tegasnya.

    Advertisement

    Lanjutnya, pejabat publik wajib mengerti, pers bekerja atas dasar aturan hukum undang undang pers dan etika pers. Selama pers bekerja secara professional dan proporsional berdasarkan undang undang pers serta menjalankan Kode Etik Jurnalistik, pers dilindungi hukum.

    “Pasal 4 ayat 2 undang-undang Pers, “terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta pasal 3, “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujarnya.

    Menurut Hartanto Boechori, pelanggaran terhadap pasal 4 ayat 2 dan 3 ini dapat dipidana. Dimana disebutkan, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

    “Ancaman pidana ini termaktub dalam pasal 18 ayat 1 undang undang pers,” imbuhnya.

    Advertisement

    Terkait kejadian tersebut, Hartanto Boechori meminta kepada para jurnalis
    agar melaporkan dugaan pidana yang dilakukan anak buah Gubernur Sumatera Barat itu dan mengawal kasusnya sampai persidangan.

    “Saya dan seluruh anggota PJI akan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut,” ujarnya.

    Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharulla menurutnya juga harus bertanggung jawab atas “tindakan bodoh” anak buahnya tersebut. Mengingat tidak mungkin pegawai bawahan berani mengambil inisiatif bodoh tanpa ada perintah atasan.(ded/sdp)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply