Connect with us

    NEWS

    DIVPAS KUMHAM Jabar Hadiri Sosialisasi Asimilasi Rumah Oleh DITJENPAS

    Published

    on

    BANDUNG.Jarrakpos.com. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjenpas Kemenkumham RI) melaksanakan sosialisasi mengenai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

    Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Ditjenpas Kemenkumham secara virtual ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Jumat, 31/12/2021).

    Dalam giat sosialisasi Permenkumham yang dibawakan oleh Subdit Integrasi Narapidana & Pendayagunaan TPP ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqqurrahman, Kepala Bidang Pembinaan, Bimpas, Pengentasan Anak, Informasi & Komunikasi Gunawan Sutrisnadi, Kepala Subbidang Bimbingan & Pengentasan Anak Indri Apriyanty, serta Kepala Subbidang Pembinaan, TI & Kerja Sama Muhamad Irvan Muayat hadir mengikuti dari ruang rapat Saroso, Kanwil Jabar, dan ruang kerja masing-masing.

    Melalui sosialisasi ini disampaikan penjelasan mengenai perubahan kedua atas pasal dari Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 mengenai syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, & cuti bersyarat bagi warga binaan dan anak.

    Advertisement

    Perubahan tersebut dibuat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang masih belum mereda pada saat ini.

    Selain menjelaskan mengenai perubahan yang ada dalam Permenkumham terbaru ini, narasumber kegiatan juga mensosialisasikan langkah – langkah penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberian asimilasi di rumah untuk warga binaan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

    Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya-jawab oleh narasumber bersama para peserta sosialisasi.

     

    Advertisement

     

     

     

    Sumber : Kemenkumham Jabar
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]