NEWS
DIVPAS KUMHAM Jabar Hadiri Sosialisasi Asimilasi Rumah Oleh DITJENPAS
BANDUNG.Jarrakpos.com. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjenpas Kemenkumham RI) melaksanakan sosialisasi mengenai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Ditjenpas Kemenkumham secara virtual ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Jumat, 31/12/2021).
Dalam giat sosialisasi Permenkumham yang dibawakan oleh Subdit Integrasi Narapidana & Pendayagunaan TPP ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqqurrahman, Kepala Bidang Pembinaan, Bimpas, Pengentasan Anak, Informasi & Komunikasi Gunawan Sutrisnadi, Kepala Subbidang Bimbingan & Pengentasan Anak Indri Apriyanty, serta Kepala Subbidang Pembinaan, TI & Kerja Sama Muhamad Irvan Muayat hadir mengikuti dari ruang rapat Saroso, Kanwil Jabar, dan ruang kerja masing-masing.
Melalui sosialisasi ini disampaikan penjelasan mengenai perubahan kedua atas pasal dari Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 mengenai syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, & cuti bersyarat bagi warga binaan dan anak.
Perubahan tersebut dibuat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang masih belum mereda pada saat ini.
Selain menjelaskan mengenai perubahan yang ada dalam Permenkumham terbaru ini, narasumber kegiatan juga mensosialisasikan langkah – langkah penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberian asimilasi di rumah untuk warga binaan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya-jawab oleh narasumber bersama para peserta sosialisasi.
Sumber : Kemenkumham Jabar
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login